jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan tujuh poin penting terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pertama, tidak ada perbedaan data antara Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023.
BACA JUGA: PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD
"Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009—2023," kata Mahfud MD dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/4).
Tokoh kelahiran Sampang itu mengatakan, ada perbedaan yang disebabkan oleh cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama.
BACA JUGA: Sri Mulyani & Mahfud MD Kompak Hadiri Rapat DPR Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Adapun keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.
"Itu sama antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam," kata pria kelahiran 13 Mei 1957 itu.
BACA JUGA: Duet Ganjar dan Mahfud MD Berpotensi Menangkan Pilpres 2024
Ketua Komite TPPU telah mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dengan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu.
Kedua, dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan sebagian sudah ditindaklanjuti sebagian lainnya masih dalam penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.
Ketiga, Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu sesuai dengan Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentangan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan APH," tambah Mahfud.
Kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172,00 yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).
"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," ujar Mahfud MD.
Keenam, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dan mendorong case building atau membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189.273.872.395.172,00.
Mahfud MD menuturkan bahwa tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Ketujuh, komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu