PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD

Selasa, 11 April 2023 – 16:25 WIB
PT DKI Jakarta membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (kpu) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Rakornas Bidang Ketahanan Ekososbud

PT DKI Jakarta menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Selain itu, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima tersebut.

BACA JUGA: Partai Prima Berpeluang Jadi Peserta Pemilu, KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada 10 Maret 2023, disusul dengan penyerahan memori banding tambahan pada 21 Maret 2023.

BACA JUGA: Di Hadapan Praja IPDN, Ketua KPU Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada 2024

Respons Mahfud MD atas Putusan PT DKI Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Mahfud MD menjelaskan semula PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima.

Namun, pada tingkat banding hari ini permohonan Partai Prima dinyatakan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan sebaliknya menerima permohonan banding dari KPU.

"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan, dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujarnya.

Meski, lanjut dia, Partai Prima masih dimungkinkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Namun, dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak sesuai dengan ranah kewenangannya.

"Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," tutur Mahfud MD.

Meski telah menang banding, Mahfud mengingatkan KPU untuk menjadikan polemik putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," kata Mahfud MD. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler