7 Poin SE Terbaru MenPAN RB soal Cuti PNS dan PPPK

Jumat, 10 April 2020 – 11:40 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti PNS dan PPPK dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitan Surat Edaran terbaru, tertanggal 9 April 2020.

SE MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Di Panggung Terakhir, Glenn Fredly Menangis, Mengucap Kalimat Sarat Makna

Berikut poin-poin penting di SE MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020.

Pertama, Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaram, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim: Terserah Kepala Sekolah

Kedua, Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu meminta izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketiga, SE tersebut juga membatasi cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK. Disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

BACA JUGA: NIP PPPK Penting, Menyangkut Nasib 51 Ribu Honorer K2

Ketempat, larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit karena alasan penting lainnya bagi PNS dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kelima, Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Keenam,“Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman dispilin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketujuh, Tjahjo juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.

2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.

3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).

4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler