NIP PPPK Penting, Menyangkut Nasib 51 Ribu Honorer K2

Jumat, 10 April 2020 – 10:13 WIB
Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) Kabupaten Jepara Eko Purwanto berharap pemerintah memberikan perhatian kepada 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.

Para honorer memahami bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menangani wabah virus corona COVID-19, jangan lantas mengulur-ulur penertiban Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Di Panggung Terakhir, Glenn Fredly Menangis, Mengucap Kalimat Sarat Makna

Saat ini ada 51 ribu PPPK yang menunggu kejelasan statusnya karena setahun lebih tidak ada kepastian.

“Mestinya corona bukan alasan pemerintah mengulur-ulur penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK. Penerapan rapat dan koordinasi secara online bukankah juga efektif?" kata Eko kepada JPNN.com, Jumat (10/4).

BACA JUGA: SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK

Dia menyebutkan, pemerintah sudah melakukan pengabaian terhadap nasib PPPK yang jelas-jelas direkrut resmi.

Status 51 ribu PPPK digantung, tetap bekerja tetapi tidak dibayarkan hak-haknya.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim: Terserah Kepala Sekolah

"Bukankah ini sama halnya dengan pelanggaran HAM. Meski kami tidak digaji sejak Januari, tugas kami tetap dilaksanan. Saya dan teman-teman guru tetap memberikan pelajaran daring kepada siswa walaupun kami juga pusing mikirin biaya hidup keluarga sehari-hari dan uang paket internet," keluhnya.

Eko menegaskan, seandainya Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK diterbitkan bersamaan dengan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan, 51 ribu PPPK akan lebih tenang.

Tidak seperti sekarang, banyak yang waswas hingga stres berat.

"Kawan-kawan kami banyak yang stres berat. Apalagi yang lulus PPPK ini rata-rata usianya sudah di atas kepala empat. Andai para pejabat bisa lihat kondisi kami, pasti akan menyesal karena sudah menggantungkan nasib kami," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, lebih dari tiga pekan pemerintah menerapkan rapat dan koordinasi secara online di tengah wabah corona.

Tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Seharusnya Perpres untuk PPPK turun bersamaan tetapi kini kami bersama teman-teman harus menunggu dengan batas waktu yang tidak tentu. Aduh ambyar atiku jumpalitan tenan," tandasnya.

Sebelumnya Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, sejatinya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara.

Semua instansi terkait diminta rapat membahas izin prakarsa. Namun karena kondisi negara sedang dalam situasi darurat pandemi covid-19, agenda rapat menjadi buyar. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler