7 Pria Digerebek saat Pesta Narkoba, Coba Kabur dan Tikam Polisi

Kamis, 08 Desember 2016 – 05:07 WIB
Tersangka narkoba yang diamankan aparat Polres Sidrap. Foto: Berita Kota Makassar

jpnn.com - SIDRAP - Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka narkoba. Nahas, dalam operasi penggerebekan, salah seorang anggota polisi menjadi korban.

Operasi penggerebekan ini terjadi di Desa Botto, Kecamatan Pituriase, Selasa (6/12) kemarin. Saat polisi menggerebek, sejumlah pelaku sempat berusaha kabur.

BACA JUGA: Lihat nih, Ribuan Warga Rembang Doa Bersama untuk Pembangunan Pabrik Semen

Salah seorang tersangka, Ayu Aswandi (20) bahkan menyerang Bripka Zakaria (34), anggota Intelkam Polres Sidrap. Sebelumnya, tersangka mengalihkan perhatian warga dengan meneriaki polisi sebagai perampok, lalu menyerangnya.

Tersangka kemudian menikam Bripka Zakaria dengan menggunakan badik. Tak hanya itu, tersangka juga meninju wajah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada jari telunjuk tangan kiri dan memar di bagian wajah.

BACA JUGA: Alamak! Anggota Dewan Adu Jotos Saat Sidang Paripurna

Kepada Berita Kota Makassar, Rabu (7/12), Kaurbin Ops Intelkam Polres Sidrap, Ipda Madu Sarfin membenarkan penyerangan salah seorang anggota polisi.

Kondisi korban kata dia, tidaklah buruk, namun tetap dirawat di RSUD Nene Mallomo atas luka memar di bagian wajah. Dalam operasi penggerebekan yang dipimpinnya Ipda Madu Sarfin mengaku berhasil membekuk tujuh tersangka narkoba.

BACA JUGA: Saat Razia Satpol PP di Warnet

“Selain menangkap Ayu, ada enam rekannya yang lain juga kami tangap saat asyik pesta narkoba,” kata Madu Sarfin. 

Selain Ayu, polisi menggelandang Rasman (29), Sukardi (29), Faisal (32), Cali (35), Damri (34) serta Damis (27). Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, sebuah timbangan digital, satu saset kecil berisi sabu. Sebuah bong, dua pireks dan sebuah tas. 

Kini semua pelaku narkoba ini terancama pasal berlapis. "Untuk tersangka penyerang polisi Ayu Aswandi selain pasal 114 dan 112 UU Narkoba juga dikenakan pasal penganiayan dan membawa senjata tajam tanpa surat-surat. Lainnya diancamkan pasal pemakai, pengedar. Sesuai peran dan perbuatanya masing-masing dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin. (ady/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Dalam 11 Bulan 1.886 Istri Gugat Cerai Suaminya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler