Mengejutkan! Dalam 11 Bulan 1.886 Istri Gugat Cerai Suaminya

Kamis, 08 Desember 2016 – 03:03 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Perceraian di Medan, Sumatera Utara ternyata cukup tinggi sepanjang tahun 2016. Angkanya cukup mengejutkan juga.

Sedikitnya ada 1.886 istri yang mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A dalam kurun waktu 11 bulan. 

BACA JUGA: Beli 10 Unit Alat Parkir Meter, Gelontorkan Rp 1,3 Miliar

Hal itu diungkapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Abdul Khalik melalui seorang stafnya, Jumri kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (8/12) siang. 

Namun, untuk gugatan cerai istri terhadap suami yang disidangkan pihaknya, berjumlah 2.210 karena masih ada sisa perkara Desember 2015 yang belum diputus sebanyak 424 gugatan.

BACA JUGA: Banyak Tahanan Tidur Sambil Duduk di Tempat Menjemur Pakaian

Dikatakatan Jumri, dari 2.210 gugatan tersebut, ada 1.556 gugatan sudah dikabulkan pihaknya. Namun, ada juga yang mencabut gugatan berjumlah 121. 

Untuk sisanya, ada yang ditolak atau tidak diterima, karena administrasi yang tidak lengkap. 

BACA JUGA: Ratusan Jabatan Struktural Setingkat Eselon IV Akan Hilang

Selain itu, ada juga gugatan yang digugurkan ataupun dicoret dari register karena ada pihak yang tidak kunjung hadir.

Untuk faktor penyebab perceraian, lanjut Jumri, tidak ada tanggung jawab berjumlah 1.076. Kemudian, adalah faktor tidak ada keharmonisan berjumlah 357, faktor gangguan pihak ketiga berjumlah 86, faktor ekonomi berjumlah 42. 

Selanjutnya, faktor kekejaman mental berjumlah 40, faktor kekejaman jasmani berjumlah 38 dan faktor krisis akhlak juga berjumlah 38.  

“Selain itu ada juga faktor politis, faktor dihukum penjara, politis, cacat biologis dan lain-lain," papar Jumri.

Disinggung soal suami menggugat cerai suami, sambung Jumri, juga ada. Terhitung sejak Januari hingga November 2016, ada 497 suami yang mendaftarkan gugatan cerai terhadap isteri ke Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. 

Namun, untuk gugatan yang disidangkan pihaknya sejak Januari hingga November 2016, berjumlah 607 karena ada sisa perkara Desember 2015 berjumlah 110. Dari jumlah 607 itu, sebanyak 393 gugatan sudaj dikabulkan pihaknya.

"Namun ada 41 gugatan yang dicabut. Selain itu, ada juga yang ditolak, digugurkan, tidak diterima ataupun dicoret dari register," sambung Jumri.

Sebelum mengakhiri, Jumri mengaku melihat jumlah tersebut menunjukkan masyarakat sudah semakin sadar dan taat hukum dan aturan. 

Namun, Jumri tidak menampik masih ada pasangan yang bercerai di bawah tangan. Perceraian di bawah tangan, hanya akan mempersulit untuk administrasi selanjutnya. (ain/ila/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencurigakan Banget, 30 Pasangan Nonmuhrim Ngamar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler