jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sudah diterbitkan.
Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat melakukan kuliah tatap muka.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PA 212 Ngotot Reuni? Rizieq Shihab Tak Muncul, Moeldoko Angkat Suara
Itu pun sistem perkuliahan tatap muka tidak boleh 100 persen, melainkan 50 persen. 50 persennya lagi kuliah daring.
"Pembelajaran di semester genap pakai sistem campuran yaitu tatap muka dan daring," kata Nizan dalam konferensi pers virtual terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Menteri Bintang: Pembelajaran Tatap Muka Wajib Memperhatikan 5 Siap
Adapun syarat-syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kuliah tatap muka:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
BACA JUGA: Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan
2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);
d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;
h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; serta
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19
4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad