7 Tahun jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Rabu, 15 September 2021 – 11:02 WIB

jpnn.com, MANADO - Seorang pelaku pembunuhan yang tujuh tahun menjadi buron ditangkap tim gabungan Satreskim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Senin (13/9).

Pelaku berinisial PG (37) itu diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Mangurer Barat, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 2014 lalu. 

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bareskrim Turun Tangan Membantu Penyelidikan

“Tersangka PG, 37 tahun, pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah tujuh tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/9), di Siau Barat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Selasa (14/9). 

Menurut dia, pelaku pembunuhan itu diamankan di Mapolsek Siau Barat. 

BACA JUGA: KKB Kembali Membakar Puskesmas, Sekolah, dan Rumah

“Kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya. 

PG yang merupakan warga Makalehi Utara, Sitaro, diduga melakukan penikaman dengan senjata tajam terhadap Ahmad Makaminang 21 tahun.

BACA JUGA: Fahdi Khalid: Pembunuhan Itu Sangat Keji!

Kasus ini berawal di sebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat, Kota Bitung.

Pada saat itu, korban menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya.

Pelaku sempat meminta maaf, namun korban kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara.

Terjadilah perkelahian antara keduanya.

Pelaku mencabut sebilah pisau, kemudian menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali.

Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembunuhan   Buron   penikaman   Sulut  

Terpopuler