KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh penumpangnya.
Kejati menganggap perkara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, ini bukan lagi level nasional, namun sudah masuk pada ranah internasional. ’’Karenanya dengan jumlah korban yang banyak namun divonis bebas, kami ajukan kasasi,” terang Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (10/5).
Sejauh ini, pengajuan kasasi secara resmi pun masih dibuat. Namun dipastikan upaya hukum akan terus dilakukan Kejati Lampung atas vonis bebas majelis hakim. ’’Kami yakin terdapat tindak pidana dalam perkara ini. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum agar pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tukas Heru.
Diketahui, Rabu (8/5), majelis hakim PN Kalianda yang diketuai Afit Rufiadi memberikan vonis bebas bagi terdakwa Su Ji Bing, warga Tiongkok sebagai mualim 1, dan Arnesto Lat J.S., warga Filipina, nakhoda kapal MT Norgas Cathinka.
Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Yakni karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.
Kemudian untuk Su Ji Bing, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama satu tahun ini dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan segera dibebaskan dari tahanan sementara.
Sesuai Undang-Udang Pelayaran, pada saat terjadi tabrakan, posisi MT Norgas Cathinka yang dikendalikan Su Ji Bing sudah benar, yakni berbelok ke kanan. Sementara KMP Bahuga Jaya belok ke kanan, padahal itu dilarang dalam UU Pelayaran.
Nakhoda MT Norgas Cathinka Lat Ernesto Junior Silvania memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Ernesto sebelumnya didakwa dengan pasal 359 KUHP, pasal 330 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 332 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman tujuh bulan penjara. (eka/p2/c1/ary)
Kejati menganggap perkara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, ini bukan lagi level nasional, namun sudah masuk pada ranah internasional. ’’Karenanya dengan jumlah korban yang banyak namun divonis bebas, kami ajukan kasasi,” terang Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (10/5).
Sejauh ini, pengajuan kasasi secara resmi pun masih dibuat. Namun dipastikan upaya hukum akan terus dilakukan Kejati Lampung atas vonis bebas majelis hakim. ’’Kami yakin terdapat tindak pidana dalam perkara ini. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum agar pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tukas Heru.
Diketahui, Rabu (8/5), majelis hakim PN Kalianda yang diketuai Afit Rufiadi memberikan vonis bebas bagi terdakwa Su Ji Bing, warga Tiongkok sebagai mualim 1, dan Arnesto Lat J.S., warga Filipina, nakhoda kapal MT Norgas Cathinka.
Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Yakni karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.
Kemudian untuk Su Ji Bing, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama satu tahun ini dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan segera dibebaskan dari tahanan sementara.
Sesuai Undang-Udang Pelayaran, pada saat terjadi tabrakan, posisi MT Norgas Cathinka yang dikendalikan Su Ji Bing sudah benar, yakni berbelok ke kanan. Sementara KMP Bahuga Jaya belok ke kanan, padahal itu dilarang dalam UU Pelayaran.
Nakhoda MT Norgas Cathinka Lat Ernesto Junior Silvania memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Ernesto sebelumnya didakwa dengan pasal 359 KUHP, pasal 330 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 332 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman tujuh bulan penjara. (eka/p2/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Redaktur : Tim Redaksi