7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh

Rabu, 08 Mei 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempercepat proses penyidikan dan  penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh Tangerang. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 tuntutan pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.

Perarturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat peraturan perusahaan, pelanggaran waktu kerja, waktu Istirahat, tidak ada Jamsostek, wajib lapor ketenagakerjaan  dan aturan keselamatan kerja.

“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta pada Rabu (8/5).

Muji mengatakan Sejak senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.

“Selain dituntut secara hukum pidana oleh pihak Kepolisian, para pelaku penyekapan buruh di Tangerang pun bakal dituntut secara pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tim kita fokus pada masalah ketenagakerjaan “ kata Muji.

Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap (P21), maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

“Kita berharap para pelaku penyekapan buruh itu dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat ini harus menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya, “kata Muji.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Dahlan Iskan, Prioritaskan Bantu Pensiunan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler