JPNN.com

7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling

Jumat, 31 Januari 2025 – 11:10 WIB
7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling - JPNN.com
Polisi yang dipimpin Iptu Alfredo Kaban mengamankan barang bukti kayu olahan yang ditebang tujuh pelaku di SM Rimbang Baling. Foto: Polres Kuansing

jpnn.com, PEKANBARU - Polsek Singingi Hilir dan Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Sebanyak tujuh orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan penebangan.

BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Koto Baru mengenai adanya aktivitas perambahan hutan.

“Setelah menerima informasi, kami langsung menurunkan tim ke kawasan hutan lindung SM Rimbang Baling tersebut,” kata Angga kepada JPNN.com, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Jenazah Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Riau

Tim yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban langsung bergerak ke lokasi dimaksud pada Rabu, 29 Januari 2025.

Proses penangkapan diawali dengan patroli menggunakan kendaraan roda dua, lalu tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam ke dalam hutan.

BACA JUGA: Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar

Saat patroli, petugas menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar.

“Di sana kami juga mendapati beberapa orang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw),” jelas Angga.

Sebanyak tujuh orang yang berada di lokasi langsung diamankan beserta barang bukti, termasuk kayu olahan dan satu unit chainsaw, lalu dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir.

Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).

Setelah polisi mengamankan tujuh orang tersebut, pergerakan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

Tim kepolisian dibagi menjadi dua kelompok, satu tim bertugas mengevakuasi kayu olahan, sementara tim lainnya menyisir hutan untuk mencari alat-alat lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hasil dari pengembangan ini, polisi mengamankan lebih banyak barang bukti yang kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita merupakan 3 unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merk STIHL, 6 kubik kayu olahan berupa papan dan beroti.

Saat ini para pelaku ditahan dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Angga menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas illegal logging yang mengancam kelestarian Hutan SM Rimbang Baling.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum demi menjaga kelestarian lingkungan,” katanya. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmed Zaki pun Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Membuat Pagar Laut di Tangerang


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler