jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak tujuh warga negara Papua Nugini (PNG) yang menggunakan dua perahu motor diamankan Patroli Polairud Polda Papua di sekitar wilayah perairan Jayapura, Rabu (9/6), karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Ketujuh warga negara PNG yang ditangkap yakni Killian Unan (57), Richard Tomur (42), James Tomur, (36), Samson Sakuin, (32), Simon Awirkwe, (43), Charles Pewa, (34), dan Felix Awowora, (45 th).
BACA JUGA: Danrem Merauke Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Satgas Pamtas RI-PNG, Hasilnya?
Semuanya berasal Aitape, salah satu distrik yang berada di Provinsi Sandaun yang berbatasan langsung dengan Papua.
"Ketujuh warga PNG masuk ke perairan Indonesia menggunakan dua perahu motor dan diamankan Rabu (9/6) malam saat hendak kembali ke negaranya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat (11/6).
Kamal menjelaskan penangkapan terhadap tujuh orang itu berawal dari informasi tentang masuknya warga PNG melalui laut. Namun, katanya, yang diamankan adalah sebaliknya yakni warga negara PNG yang hendak kembali ke negaranya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penjualan Solar Ilegal di Perairan Papua
Menurut Kamal, mereka tidak memiliki memiliki dokumen keimigrasian. Saat diamankan, mereka berada di depan Pulau Kosong, pulau yang terletak di depan Kota Jayapura.
Perwira menengah Polri itu menambahkan ketujuh warga negara PNG itu akan diserahkan ke Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut karena mereka melanggar keimigrasian. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri, Tegas, Wajib Dilaksanakan Semua Jajaran
Redaktur & Reporter : Boy