jpnn.com, JOHOR - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru membantu menyelamatkan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) pengangkut minyak yang hanyut di perairan Malaysia.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya KJRI Johor Bahru Mohamad Rizali Noor dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan ketujuh ABK dari kapal pengangkut minyak bernama MT Voras sempat hanyut selama dua hari di perairan Malaysia saat melakukan pergantian ABK di wilayah Outer Port Limit (OPL).
BACA JUGA: Ada Mayat di Bagasi, Polisi Malaysia Tangkap 7 WNI
Menurut Rizali, informasi tersebut diperoleh KJRI Johor Bahru pada 26 Agustus 2022 dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang menyampaikan keberadaan kapal taksi air SB Wiratama asal Batam yang ditemukan hanyut di perairan Malaysia.
Patroli Air Malaysia yang menemukan keberadaan kapal SB Wiratama itu kemudian melakukan penyelamatan ABK dengan menarik kapal tersebut ke pelabuhan di wilayah Mersing, Johor.
BACA JUGA: Drama 37 Menit, The Minions Ganyang Malaysia
Ia mengatakan berdasarkan verifikasi yang dilakukan Satgas Pelindungan WNI KJRI Johor Bahru, diketahui bahwa kapal yang membawa tujuh WNI tersebut kehabisan bahan bakar sehingga terapung-apung selama dua hari di perairan Laut China Selatan.
Selanjutnya satgas dari KJRI melakukan verifikasi, pendataan kekonsuleran dan negosiasi dengan APMM agar kapal SB Wiratama beserta ketujuh WNI dapat dipulangkan. Dan akhirnya pada 28 Agustus 2022, menurut Rizali, mereka dapat berlayar kembali ke perairan terluar Malaysia.
BACA JUGA: Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya
Seluruh WNI telah tiba dengan selamat di Pelabuhan Batu Ampar, Indonesia, pada 28 Agustus 2022, sekitar pukul 11.30 WIB.
Keberhasilan pemulangan WNI terlantar di perairan Malaysia oleh KJRI Johor Bahru ke Batam, menurut Rizali, merupakan hasil dari komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara KJRI dan APMM. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif