70 Persen Calon Anggota LPSK Tidak Layak

Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:11 WIB
JAKARTA - Masa kerja anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) periode pertama bakal tuntas 8 Agustus mendatang. Kini panitia seleksi LPSK sedang menjaring 39 calon anggota baru. Dari hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan Koalisi Perlindungan Saksi Korban (KPSK) dinilai 70 persen calon anggota tidak layak karena sejumlah persoalan.
   
Rekam jejak itu dilakukan KPSK terhadap 39 calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, makalah serta profile assessment. Para calon itu berasal dari berbagai latar belakang. Diantaranya, 15 advokat (5 diantaranya dari LSM), 10 akademisi, 5 anggota Polri, 5 PNS dari Kemenkumham, 2 PNS dari instansi lain, satu orang dari kejaksaan, dan satu orang berlatar belakang jurnalis.
   
"Dari rekam jejak yang kami lakukan terhadap semuanya, yang layak direkomendasikan menjadi anggota LPSK hanya sekitar 30 persen. Lainnya memiliki sejumlah persoalan," jelas anggota KPSK, Putri Kanesia dari Kontras. Putri lantas memaparkan masalah yang dimiliki sejumlah calon.
   
Di antaranya, banyak calon yang tidak memenuhi syarat dalam UU, khususnya pengalaman minimal 10 tahun dibidang hukum dan HAM. Terdapat calon dari instansi pemerintahan dimana saat menjabat diduga pernah menerima gratifikasi dari pihak tertentu.
   
Beberapa calon juga dianggap orientasinya tidak jelas dan diragukan independensianya. Mereka kerap mendaftar komisi-komisi negara, pemimpin daerah, pejabat public sampai pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "Sepertinya mendaftar LPSK terindikasi job seeker. Terutama calon yang belum ingin pensiun dari pekerjaannya saat ini," jelas Andi Muttaqien, anggota KPPS dari Elsam, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
   
Bahkan ada pula temuan KPSK yang menyebut ada calon anggota LPSK yang terindikasi sebagai aktifis garis keras atau kelompok radikal yang cenderung menggunakan kekerasan. Andi mengatakan temuan rekam jejak calon anggota itu sudah diberikan pada panitia seleksi (pansel) yang dipimpin Harkristuti Harkrisnowo.
   
"Kami harap temuan-temuan itu bisa menjadi bahan pertanyaan dalam seleksi wawancara, senin mendatang (10/6)," jelas Divisi Advokasi Hukum ELSAM tersebut. Dalam seleksi wawancara itu akan diambil 21 calon. Nama-nama yang lolos kemudian diserahkan ke Presiden. Dari 21 calon akan disaring lagi menjadi 14 orang di DPR. Hingga sampai akhirnya terpilih lima anggota LPSK.
   
Andi mengatakan sebenarnya dalam internal pansel LPSK sendiri sudah melakukan rekam jejak. Namun kebanyakan para calon memang menyembunyikan sejumlah identitasnya dalam curriculum vitae (CV). Bahkan ada pula calon yang termasuk pejabat negara namun diketahui tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
   
Menurut Andi temuan KPSK itu disambut baik oleh pansel. KPSK sendiri mengusulkan agar ketika menyerahkan nama-nama calon ke Presiden maupun DPR dilakukan sistem grade. "Jadi laporannya berbentuk ranking dengan begitu bisa tahu mana yang memenuhi kriteria dan tidak," ungkapnya.(gun/gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganiaya Pramugari Sriwijaya Air Ingin Damai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler