70 Persen Jalan Provinsi di Jabar Tak Memenuhi Standar

Rabu, 04 September 2019 – 21:18 WIB
70 persen jalan provinsi di Jabar tak memenuhi standar. Foto: Pojokbandung

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan melakukan standarisasi jalan mulai tahun 2020. Karena saat ini hampir 70 persen jalan milik provinsi tidak memenuhi standar. 

Kepala Dinas Bina Marga Jabar Aa Koswara mengatakan, saat ini masih terdapat jalan provinsi yang memiliki lebar jalan hanya 4-5 meter. Sementara, berdasarkan standar yaitu 7 meter.

BACA JUGA: Tahun Ini Pemprov Jabar Akan Bangun 23 Jembatan Gantung Desa

“Sebanyak 70 persen (jalan provinsi) lebarnya belum standar, masih ada yang 4-5 meter. Kita akan standarkan menjadi 7 meter,” ujar Aa Koswara di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/9).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan kolaborasi mengenai pengelolaan jaringan jalan. Hal tersebut akan disinergikan bersama pemerintah pusat maupun kabupaten kota. “Karena ini juga untuk mendukung proyek strategis yang lain,” katanya.

BACA JUGA: KLHK dan Tim Gabungan Selamatkan DAS Citarum dari Tambang dan Kebun Ilegal

BACA JUGA: Tahun Ini Pemprov Jabar Akan Bangun 23 Jembatan Gantung Desa

Tidak hanya itu, khusus jalan utama provinsi yang berada di kabupaten dan kota, pihaknya akan membuat sebuah model dalam penataan trortoar. Hal tersebut menjadi salah satu prioritas yang akan digenjot mulai 2019 ini.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Warga Papua di Jabar Saling Menjaga Kesatuan

“Jadi semua kota dan kabupaten itu punya jalan yang menjadi Icon seperti di (Jalan) Asia Afrika (Kota Bandung),” katanya.

Terkait revitalisasi trotoar ini akan dimulai di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Selanjutnya, kata dia, pembenahan trotoar akan dilakukan secara merata pada jalan di milik provinsi di kabupaten kota.

“Nanti tahun depan kita rencanankan di Jalan Supratman (Kota Bandung),” pungkasnya. (azs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Tahun Memimpin Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum Harmonis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler