JAKARTA - Jelang akhir tahun 2010, LSM Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali merilis data tahunan seputar pelayanan publik di IndonesiaICW menyatakan, sebanyak 70 persen pasien miskin yang menjadi pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda, Gakin, dan SKTM, masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit di daerah
BACA JUGA: Kudus Natal Tanpa Teror
Keluhan tersebut terkait dengan buruknya pelayanan administrasi, perawat, dokter dan ketersediaan sarana dan prasarana."Banyak juga yang mengeluhkan permintaan uang muka, uang tambahan obat, biaya dan layanan rumah sakit lainnya," kata peneliti senior ICW, Febri Hendri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/12) kemarin.
Data itu didapatkan dari hasil survei CRC (Citizen Report Cards) 2010 yang dilakukan ICW pada 986 pasien miskin pada 19 rumah sakit pemerintah dan swasta di Jabodetabek dan sejumlah kota-kota besar
Survei ICW menyatakan, penolakan tersebut disertai alasan seperti tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, atau tidak adanya dokter dan obat yang memadai
BACA JUGA: Pesan Romo: Tumbuhkan Cinta kepada Keluarga
Alasan itu dilontarkan Rumah Sakit untuk tidak menerima pengobatan pasienBACA JUGA: Bantu Timnas, Jangan Bantu Gayus!
"Pasien miskin masih menganggap rumah sakit belum memprioritaskan pelayanan bagi mereka," katanya.Pengurusan administrasi di rumah sakit merupakan pelayanan paling banyak dikeluhkan oleh pasien miskinDari 989 total responden, 47,3 persen masih mengeluhkan pelayanan tersebutKeluhan terhadap pelayanan dokter, perawat, petugas rumah sakit lain mencapai 18,2 persenKeluhan uang muka (18,7 persen), keluhan penolakan rumah sakit (10,2) persen) dan keluhan fasilitas dan sarana rumah sakit sebesar 13,6 persen.
"Selain keluhan terhadap pelayanan, ICW juga menyatakan bahwa pasien miskin rawat inap masih mengeluarkan biaya awal masuk rata-rata sebesar Rp348 ribu," kata Febri.
Penyebab belum membaiknya pelayanan rumah sakit karena pengelola rumah sakit belum menjadikan keluhan pasien miskin sebagai bagian peningkatan pelayananPemerintah pusat dan daerah juga tak kunjung membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)Lembaga itu diharapkan dapat menampung keluhan pasien miskin terkait pelayanan rumah sakitHingga kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak kunjung selesai dalam menyiapkan dan menyusun RPP (rancangan peraturan pemerintah) sebagaimana diamanatkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Karena itu , ICW merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Menteri Kesesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih untuk memperbaiki kebijakan terkait pelayanan rumah sakitSelain itu agar Menkes menggunakan instrumen kebijakan dalam pengawasan dan penegakan sanksi bagi rumah sakit yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan terutama UU 44/2009 tentang Rumah Sakit"ICW juga mendesak pemerintah segera membentuk dan mengesahkan PP tentang BPRS Nasional dan Provinsi sesuai dengan Pasal 61 UU 44/2009," pungkas dia(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Peran Ical Tak Diributkan
Redaktur : Tim Redaksi