jpnn.com - JAKARTA – Arteria Dahlan mengaku dirinya dan sejumlah pengacara lain akan segera melakukan eksaminasi (peninjauan ulang) terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Arteria, langkah eksaminasi terutama dilakukan terhadap putusan-putusan yang diduga bertentangan dengan hukum berlaku. Jadi tidak semata-mata karena tertangkapnya Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.
BACA JUGA: Sarankan SBY Bersaksi di Tipikor untuk Bantah Luthfi
“Eksaminasi kita lakukan untuk melihat mana hukum yang bertentangan dengan norma-norma hukum. Hasil eksaminasi untuk bukti awal dalam melakukan peninjauan ulang. Setelah eksaminasi, kita undang Hakim MK, demikian juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Arteria dalam diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (11/10).
Beberapa putusan MK yang akan dieksaminasi di antaranya, putusan MK terhadap PHPU Pilkada Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Untuk kasus Bali, Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) ini menilai putusan MK benar-benar tidak masuk akal.
BACA JUGA: Lolos Jumat Keramat, Andi Dicecar Soal Penganggaran
“Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Bali bermasalah, KPU dan DKPP juga berpihak. Tapi putusan MK didasarkan pada Panwaslu. Apa iya, Desa Kubu, Karangasem, pemilih dipilih dengan cara diwakili? Boleh tiap orang milih lebih dari 100 kali?” ujarnya.
Dalam Pilkada Bali, Arteria juga menyatakan terdapat 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti terjadi pelanggaran, namun oleh MK tidak diperintahkan untuk dilakukan pemilihan ulang.
BACA JUGA: Bikin Kerja Lambat, Kader Partai di DPD Bikin Gerah
“Ini kan aneh, MK ciptakan norma baru dan negosiasi dengan konstitusi. Kasus Bali ada aliran dana Rp 80 miliar sampai Rp 200 miliar,” katanya.
Untuk kasus Pilkada Sumut, Arteria juga menilai telah terjadi kejahatan yang benar-benar terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan MK.
“MK hebat, perkara kalah bisa dimenangkan. Kian hari putusannya makin ngawur. Di era pak Mahfud MD (Ketua MK), ada 10 persen masalah. Tapi di era Akil, ada 70 persen masalah. Oleh karena itu kita akan undang Hakim MK dan diputuskan lagi, apa betul putusan MK sesuai koridor hukum. Dalam tmpo 90 hari pascaputusan, kita minta terobosan hukum. Putusan Tata Usaha Negara (TUN) bisa anulir putusan MK sepanjang terkait pengangkatan bupati terpilih,” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Lelang Jabatan Ala Jokowi Bakal Hasilkan Birokrasi Melayani
Redaktur : Tim Redaksi