jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkap masih terdapat sekitar 70 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengingatkan agar segera mendaftar.
"Masih ada sekitar 60-70 perusahaan BUMN yang belum daftar ke kami," ujar Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi di Jakarta, Kamis (20/11).
BACA JUGA: Desmond: Pimpinan TNI-Polri Sudah Gagal
Junaedi mengatakan, alasan belum bisanya perusahaan BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaan tersebut memanipulasi data gaji karyawan, atau tidak memberikan data-data mengenai upah karyawan yang sebenarnya.
"Misalnya gaji karyawan yang dilaporkan dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi), padahal data yang sebenarnya di atas UMP. Perusahaan BUMN sebagian melaporkan upah karyawannya tidak sebenarnya. Padahal sudah diingatkan," keluhnya.
BACA JUGA: Prasetyo Diprotes Jadi Jaksa Agung, Ini Jawaban Menkopolhukam
Ia berharap puluhan perusahaan pelat merah yang belum mendaftarkan karyawannya segera memberikan data yang sebenarnya sebelum diberikan sanksi yang berat. "Ini kan sudah jelas berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013, kita memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang bandel yang belum mendaftarkan pegawainya," katanya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi-JK Harus Lebih Garang Basmi Mafia Migas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kejagung Sudah Diundang Hadiri Pelantikan Prasetyo
Redaktur : Tim Redaksi