PURWOKERTO - Tidak seperti biasanya, ruang utama sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto nampak sesak dengan ratusan orang pelanggar lalu lintas, Kamis (31/1). Sebanyak 700 kasus tilang disidangkan dalam satu waktu. Banyaknya peserta sidang menjadikan sidang berlangsung tak kurang dari tiga jam.
Sidang ini didominasi oleh pelanggaran terhadap perlengkapan dan surat berkendara, seperti tidak menggunakan helm, tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Ketua kepaniteraan pidana PN Purwokerto, Heru Setyanto SH saat ditemui Radarmas di kantornya mengatakan, "Memang peserta sidang atau pelanggar nampak membludak. Total sebenarnya ada 1597 kasus yang harusnya disidangkan, namun yang hadir dan memenuhi panggilan sidang hanya separuhnya, sekitar 700 lebih. Sisanya tidak memenuhi panggilan sidang," terang Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, membludaknya peserta sidang ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas di Banyumas masih rendah.
"Kesadaran masyarakat kita dalam menjalankan tertib lalu lintas masih rendah, namun sekaligus juga menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan untuk menyelesaikan pelanggaran secara hukum juga semakin tinggi, dan juga berarti memperkecil kesempatan terjadinya tindak pungutan liar (pungli)," tambah Heru.
Ia juga menjelaskan, fenomena sidang tilang yang dipenuhi pelanggar ini sebetulnya merupakan akumulasi dari sidang yang seharusnya dilakukan hari Kamis minggu lalu, yang bertepatan dengan hari libur nasional.
Sementara itu, salah seorang pelanggar Dodi (20), warga Kalibagor Banyumas mengatakan, ia baru pertama kali mengikuti sidang tilang. Kasus pelanggaran yang dilakukannya saat mengendarai mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Waktu itu saya sedang mengendarai mobil di daerah Kalibagor dan ada razia polisi. Pas itu saya tidak mengenakan sabuk pengaman jadi saya ditilang, Awalnya saya ingin damai ditempat tapi polisi tersebut menolaknya dan tetap harus ikut sidang," terangnya.
Ia mengatakan polisi tersebut sudah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sudah benar-benar berniat mewujudkan hukum yang transparan dan tidak menerima pungli. (ali/acd)
Sidang ini didominasi oleh pelanggaran terhadap perlengkapan dan surat berkendara, seperti tidak menggunakan helm, tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Ketua kepaniteraan pidana PN Purwokerto, Heru Setyanto SH saat ditemui Radarmas di kantornya mengatakan, "Memang peserta sidang atau pelanggar nampak membludak. Total sebenarnya ada 1597 kasus yang harusnya disidangkan, namun yang hadir dan memenuhi panggilan sidang hanya separuhnya, sekitar 700 lebih. Sisanya tidak memenuhi panggilan sidang," terang Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, membludaknya peserta sidang ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas di Banyumas masih rendah.
"Kesadaran masyarakat kita dalam menjalankan tertib lalu lintas masih rendah, namun sekaligus juga menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan untuk menyelesaikan pelanggaran secara hukum juga semakin tinggi, dan juga berarti memperkecil kesempatan terjadinya tindak pungutan liar (pungli)," tambah Heru.
Ia juga menjelaskan, fenomena sidang tilang yang dipenuhi pelanggar ini sebetulnya merupakan akumulasi dari sidang yang seharusnya dilakukan hari Kamis minggu lalu, yang bertepatan dengan hari libur nasional.
Sementara itu, salah seorang pelanggar Dodi (20), warga Kalibagor Banyumas mengatakan, ia baru pertama kali mengikuti sidang tilang. Kasus pelanggaran yang dilakukannya saat mengendarai mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Waktu itu saya sedang mengendarai mobil di daerah Kalibagor dan ada razia polisi. Pas itu saya tidak mengenakan sabuk pengaman jadi saya ditilang, Awalnya saya ingin damai ditempat tapi polisi tersebut menolaknya dan tetap harus ikut sidang," terangnya.
Ia mengatakan polisi tersebut sudah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sudah benar-benar berniat mewujudkan hukum yang transparan dan tidak menerima pungli. (ali/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dispenda-Aspri Kompak Tolak Bongkar Reklame Bando
Redaktur : Tim Redaksi