MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) Sulsel, kompak untuk tidak membongkar reklame bando yang telah berdiri di sejumlah ruas jalan nasional di kota ini.
Mereka menolak untuk membongkar reklame bando yang melintang di atas bahu jalan nasional, termasuk papan bilboard yang mencolok ke bahu jalan, meski hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteria (Permen) tentang pemanfaatan bahu jalan.
Kesepakatan untuk menolak penerapan Permen tersebut terungkap dalam pertemuan antara Dispenda Makassar dengan Aspri Sulsel di Kantor Dispenda Makassar seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (1/2).
Dispenda menolak penerapan Permen tersebut dengan alasan tidak ingin kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Aspri mengaku akan mengalami kerugian jika reklame bando dan papan bilboard mereka dibongkar.
Ketua Aspri Sulsel, Iwan Asis yang diminta tanggapannya usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Permen tersebut karena bertentangan dengan Peraturan daerah (perda) kota Makassar tentang reklame.
"Kami akan minta masukan dulu dari ahli hukum tata negara untuk kemudian mengajukan gugatan terhadap materi dalam peraturan menteri tersebut. Sebab kalau Permen ini diterapkan maka jelas sangat merugikan pengusaha reklame," kata Iwan Asis.
Dia menambahkan, banyak bando dan bilboar yang dibangun sebelum Permen tersebut diterbitkan. "Kita membangun itu karena ada izin dari pemerintah kota, bahkan ada sejumlah bando yang dibangun karena sudah ada rekomendasi dari Pemprov," tuturnya.
Kepala Seksi Penertiban Reklame Dispenda Makassar, Ahmad menambahkan, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum jika pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ngotot untuk membongkar bando dan papan bilboard yang ada di jalan nasional.(kas)
Mereka menolak untuk membongkar reklame bando yang melintang di atas bahu jalan nasional, termasuk papan bilboard yang mencolok ke bahu jalan, meski hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteria (Permen) tentang pemanfaatan bahu jalan.
Kesepakatan untuk menolak penerapan Permen tersebut terungkap dalam pertemuan antara Dispenda Makassar dengan Aspri Sulsel di Kantor Dispenda Makassar seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (1/2).
Dispenda menolak penerapan Permen tersebut dengan alasan tidak ingin kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Aspri mengaku akan mengalami kerugian jika reklame bando dan papan bilboard mereka dibongkar.
Ketua Aspri Sulsel, Iwan Asis yang diminta tanggapannya usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Permen tersebut karena bertentangan dengan Peraturan daerah (perda) kota Makassar tentang reklame.
"Kami akan minta masukan dulu dari ahli hukum tata negara untuk kemudian mengajukan gugatan terhadap materi dalam peraturan menteri tersebut. Sebab kalau Permen ini diterapkan maka jelas sangat merugikan pengusaha reklame," kata Iwan Asis.
Dia menambahkan, banyak bando dan bilboar yang dibangun sebelum Permen tersebut diterbitkan. "Kita membangun itu karena ada izin dari pemerintah kota, bahkan ada sejumlah bando yang dibangun karena sudah ada rekomendasi dari Pemprov," tuturnya.
Kepala Seksi Penertiban Reklame Dispenda Makassar, Ahmad menambahkan, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum jika pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ngotot untuk membongkar bando dan papan bilboard yang ada di jalan nasional.(kas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Rumah PNS Hanya Sebatas Wacana
Redaktur : Tim Redaksi