710 Anggota DPRD Tersangkut Korupsi, 23 Zina

Senin, 30 April 2012 – 06:19 WIB

JAKARTA - Sepanjang tahun 2004 hingga 2012, sudah dikeluarkan izin pemeriksaan terhadap 2.976 anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota. Rinciannya,  2.545 izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dan 431 anggota DPRD tingkat provinsi. Izin pemeriksaan dikeluarkan kepada para wakil rakyat itu untuk status terdakwa, tersangka, maupun saksi.

Dari jumlah itu, izin pemeriksaan terbanyak dikeluarkan untuk kasus korupsi. Untuk tingkat dewan kabupaten/kota, izin pemeriksaan kasus korupsi 349 kasus (33,24 persen). Kasus penganiayaan 105, penipuan 119 kasus, pemalsuan dokumen 116 kasus, perzinahan/pencabulan 22 kasus, perjudian 13 kasus, dan pembunuhan 6 kasus. Yang lain variatif.

Sedang untuk provinsi, kasus tertinggi juga kasus korupsi yakni sebanyak 361 kasus (83,76 persen). Disusul pembunuhan 22 kasus, pemalsuan dokumen dan penggelapan barang masing-masing 9 kasus. Yang lain beragam, seperti perzinahan 1 kasus. Jadi, khusus untuk perzinahan/pencabulan total untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi, sebanyak 23 kasus.

Data ini merupakan hasil rekapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dari data itu terlihat, provinsi yang anggota DPRD kabupaten/kota-nya paling banyak berkasus adalah Jawa Tengah yakni sebanyak 658. Peringkat kedua terbanyak ditempati dua provinsi, yakni Sumut dan Sulawesi Utara, yang sama-sama 261 izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Kabupaten/kota. (lihat tabel).

Sayangnya, untuk data per provinsi ini, koran ini belum mendapatkan data, guna mengetahui berapa jumlah dewan Provinsi Sumut sepanjang 2004-2012 yang sudah ada izin pemeriksaannya.

Hanya disebutkan di data untuk anggota DPRD provinsi sejak 2004-2012 sudah keluar izin pemeriksaan sebanyak 431. Rinciannya, 137 izin pemeriksaan untuk kepolisian dan 294 untuk kejaksaan. Dengan demikian, anggota dewan yang diperiksa KPK tidak ikut dihitung karena pemeriksaan oleh KPK tidak membutuhkan izin.

Reydonnyzar Moenek menjelaskan, data dijadikan evaluasi dan membuat regulasi-regulasi terkait masalah tersebut, yang akan dimasukkan ke revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. "Ini menyangkut apa dan bagaimana demokrasi dan demokratisasi dimaknai," ujar Donny, panggilan akrabnya.

Yang dimaksud adalah bagaimana menekan ongkos politik saat pemilu legislatif. Karena semakin mahal, maka potensi bersikap korup makin besar. Ini karena kasus terbanyak adalah korupsi. "Ke depan akan dirumuskan aturan agar biaya politik tak terlalu mahal," ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai ketentua di pasal 53 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri atas nama presiden. Sedang untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dari gubernur atas nama mendagri. (sam/jpnn)

Provinsi         Jumlah yang Diberikan Izin
1. Sumut        261
2. Sumbar         43
3. Riau             30
4. Sumsel        117
5. Bengkulu         47
6. Lampung         42
7. Babel          3
8. Kepri              2
9. Banten         15
10.Jabar         26
11.Jateng        658
12.Jatim          7
13.Kaltim        36
14.Kalbar        2 9
15.Maluku        29
16.NTT            241
17.NTB             74
18.Sulawesi Tenggara     33
19.Sulsel         78
20.Maluku Utara         15
21.Kalsel         94
22.Sulbar         39
23.Jambi         41
24.Sulut        261
25.NAD             73
26.Kalteng         22
27.Gorontalo         48
28.Bali             12
29.DI Yogyakarta     5
30.Sulawesi Tengah     79
31.Papua Barat         1
32.Papua         52
33.DKI Jakarta        Tak punya DPRD Kabupaten/Kota

Sumber: Direktorat Jenderal Otda Kemendagri/Puspen Kemendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIH Khusus Dipatok 7000 USD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler