JAKARTA - Sepanjang tahun 2004 hingga 2012, sudah dikeluarkan izin pemeriksaan terhadap 2.976 anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota. Rinciannya, 2.545 izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dan 431 anggota DPRD tingkat provinsi. Izin pemeriksaan dikeluarkan kepada para wakil rakyat itu untuk status terdakwa, tersangka, maupun saksi.
Dari jumlah itu, izin pemeriksaan terbanyak dikeluarkan untuk kasus korupsi. Untuk tingkat dewan kabupaten/kota, izin pemeriksaan kasus korupsi 349 kasus (33,24 persen). Kasus penganiayaan 105, penipuan 119 kasus, pemalsuan dokumen 116 kasus, perzinahan/pencabulan 22 kasus, perjudian 13 kasus, dan pembunuhan 6 kasus. Yang lain variatif.
Sedang untuk provinsi, kasus tertinggi juga kasus korupsi yakni sebanyak 361 kasus (83,76 persen). Disusul pembunuhan 22 kasus, pemalsuan dokumen dan penggelapan barang masing-masing 9 kasus. Yang lain beragam, seperti perzinahan 1 kasus. Jadi, khusus untuk perzinahan/pencabulan total untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi, sebanyak 23 kasus.
Data ini merupakan hasil rekapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Dari data itu terlihat, provinsi yang anggota DPRD kabupaten/kota-nya paling banyak berkasus adalah Jawa Tengah yakni sebanyak 658. Peringkat kedua terbanyak ditempati dua provinsi, yakni Sumut dan Sulawesi Utara, yang sama-sama 261 izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Kabupaten/kota. (lihat tabel).
Sayangnya, untuk data per provinsi ini, koran ini belum mendapatkan data, guna mengetahui berapa jumlah dewan Provinsi Sumut sepanjang 2004-2012 yang sudah ada izin pemeriksaannya.
Hanya disebutkan di data untuk anggota DPRD provinsi sejak 2004-2012 sudah keluar izin pemeriksaan sebanyak 431. Rinciannya, 137 izin pemeriksaan untuk kepolisian dan 294 untuk kejaksaan. Dengan demikian, anggota dewan yang diperiksa KPK tidak ikut dihitung karena pemeriksaan oleh KPK tidak membutuhkan izin.
Reydonnyzar Moenek menjelaskan, data dijadikan evaluasi dan membuat regulasi-regulasi terkait masalah tersebut, yang akan dimasukkan ke revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. "Ini menyangkut apa dan bagaimana demokrasi dan demokratisasi dimaknai," ujar Donny, panggilan akrabnya.
Yang dimaksud adalah bagaimana menekan ongkos politik saat pemilu legislatif. Karena semakin mahal, maka potensi bersikap korup makin besar. Ini karena kasus terbanyak adalah korupsi. "Ke depan akan dirumuskan aturan agar biaya politik tak terlalu mahal," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai ketentua di pasal 53 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri atas nama presiden. Sedang untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dari gubernur atas nama mendagri. (sam/jpnn)
Provinsi Jumlah yang Diberikan Izin
1. Sumut 261
2. Sumbar 43
3. Riau 30
4. Sumsel 117
5. Bengkulu 47
6. Lampung 42
7. Babel 3
8. Kepri 2
9. Banten 15
10.Jabar 26
11.Jateng 658
12.Jatim 7
13.Kaltim 36
14.Kalbar 2 9
15.Maluku 29
16.NTT 241
17.NTB 74
18.Sulawesi Tenggara 33
19.Sulsel 78
20.Maluku Utara 15
21.Kalsel 94
22.Sulbar 39
23.Jambi 41
24.Sulut 261
25.NAD 73
26.Kalteng 22
27.Gorontalo 48
28.Bali 12
29.DI Yogyakarta 5
30.Sulawesi Tengah 79
31.Papua Barat 1
32.Papua 52
33.DKI Jakarta Tak punya DPRD Kabupaten/Kota
Sumber: Direktorat Jenderal Otda Kemendagri/Puspen Kemendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIH Khusus Dipatok 7000 USD
Redaktur : Tim Redaksi