JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mematok tarif Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus sebesar 7000 USD. Dirjen Penyelengara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Slamet Riyanto mengatakan, BPIH Khusus ini sengaja ditetapkan oleh pemerintah sebelum menetapkan BPIH reguler.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, BPIH Khusus sudah kita tetapkan sebelum BPIH reguler. Yakni sebesar 7000 USD per jamaah. Dalam proses pembayaran BPIH khusus ini juga menggunakan bank-bank tertentu yang memang dikhususkan untuk BPIH Khusus," ungkap Slamet kepada JPNN di Jakarta, Minggu (29/4).
Slamet menerangkan, pembayaran BPIH Khusus ini dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, dimulai pada tanggal 30 April - 14 Mei 2012. Sedangkan tahap kedua dimulai pada 15 Mei - 28 Mei 2012. "Hingga saat ini ada sebanyak 244 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Namun saya belum menerima data untuk jumlah calon jamaah ibadah haji khusus tersebut," ujarnya.
Dijelaskan, penetapan angka 7000 USD tersebut sudah disesuaikan dengan besaran layanan minimal. "BPIH khusus ini itu sudah diatur oleh UU dan juga sudah dibahas dengan Komisis VIII DPR. Namun, untuk BPIH yang reguler secepatnya akan kami tetapkan," tukasnya.
Slamet menambahkan, dalam penetapan BPIH reguler harus mendapatkan persetujuan dari komisi VIII DPR RI, yang kemudian diampaikan kepada Presiden RI dan selanjutnya diketok. Sampai saat ini, lanjut Slamet, masih dibahas dan cukup alot.
"Perkembangan di lapangan dan di Arab Saudi juga alot, apalagi tentang pemondokan. Kita belum bisa menetapkan harga pemondokan yang riill di Arab Saudi. Namun berdasarkan laporan terakhir kita sudah mendapatkan 58,50 persen dari jumlah total kebutuhan pemondokan. Jaraknya diupayakan tidak melebihi 2500 meter. Catering juga sudah dipersiapkan," paparnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Hanya Jerat Level Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi