742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim

Selasa, 06 Maret 2012 – 08:55 WIB
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan tumpang tindih konsesi. Bom waktu bersumbu sengketa disebut siap meledak jika tidak diselesaikan sedari sekarang.

Berdasarkan ekspos Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto di hadapan gubernur se-Indonesia, beberapa waktu lalu, ada ribuan kasus tumpang tindih lahan di negeri ini. Sebanyak 742 datang dari Kaltim. “Dari ekspos itu, untuk Kaltim terbanyak terjadi di Kutai Kartanegara,” jelas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ketika berbincang dengan wartawan, Senin (5/3).

Terpisah, Kepala BPN Kaltim Subowo Meru membenarkan hal tersebut. Tumpang tindih melibatkan izin-izin di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, juga sehubungan status kawasan. Paling mendominasi adalah pertambangan batu bara. Subowo mengatakan, tumpang tindih lahir karena izin yang dikeluarkan kepala daerah. “Bukan kepala daerah yang sekarang, tapi yang lalu-lalu,” jelasnya.

Data Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim menunjukkan, sudah 4,6 juta hektare tanah Kaltim yang ‘distempel’ izin usaha pertambangan oleh para bupati dan wali kota. Itu terdiri dari 830 IUP.

Sedangkan menurut Dinas Perkebunan Kaltim, ada 2,4 juta hektare yang  memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Menurut Gubernur Awang Faroek, jumlah 742 kasus silang tindih lahan itu sudah sangat besar. Belum lagi sengketa dengan hak ulayat dan pribadi, termasuk kawasan transmigrasi. “Ini bukti bahwa kita belum baik dalam menerbitkan izin. Jika tidak segera diselesaikan, bisa memicu apa yang terjadi di Mesuji,” jelas Faroek.

Ekspos BPN tersebut, jelas Gubernur, memang sehubungan kejadian di Mesuji, Lampung maupun Sumatera Selatan, beberapa bulan lalu.
 
Mengapa hal ini terjadi? Faroek menjelaskan, izin lokasi yang tidak disertai dengan koordinat menjadi awal dari tumpang tindih. Ditambah belum semua kabupaten kota memiliki badan planologi.

Penyelesaiannya, kata dia, ada pada si pemberi izin, yakni bupati dan wali kota. “Jujur saja, selama ini penyelesaiannya banyak yang ke Gubernur,” kata dia. Beberapa kasus yang tak kunjung diputuskan, ada pula yang menuju meja hijau.
 
Sementara Subowo Meru menambahkan, BPN sedang mengkaji sejumlah kebijakan yang sifatnya makro. Kendati persoalan ini bukan domain BPN, kepala daerah disarankan meneliti benar izin-izin mana yang diprioritaskan. “Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (fel/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Inventarisir Titik Rawan Pilkada Malteng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler