jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) terinfeksi Covid-19 per Minggu (13/2).
MK pun memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19.
BACA JUGA: Ribuan Warga Banjarmasin Terpapar Covid-19, Machli Sampaikan Pesan Penting
"Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari atau dengan mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut," kata Sekjen MK M Guntur Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
MK juga mencatat seorang hakim konstitusi positif virus menular itu.
BACA JUGA: Berjuang Melawan Covid-19 di Kamar Isolasi, Wali Kota Danny Pomanto Lakukan Ini
"Hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," tambahnya.
Guntur tidak menyebutkan identitas hakim konstitusi yang terpapar Covid-19.
BACA JUGA: Ternyata Begini Awal Putra Jessica Iskandar Terdeteksi Covid-19, Kenali Gejalanya
Namun, temuan itu akhirnya membuat MK menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan atau dijadwalkan pada 14-20 Februari.
Untuk perkara perselisihan hasil pilkada, kata Guntur, persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan penerapan protokol yang sangat ketat.
Sementara layanan publik, pengajuan permohonan, dan hal-hal lain menyangkut administrasi perkara dilakukan secara daring.
"Seiring dengan hal tersebut, pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi secara umum melaksanakan tugas dan fungsi secara full work from home atau WFH sesuai dengan ketentuan pada 14-20 Februari 2022," kata Guntur. (tan/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga