jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengecam tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinannya Firli Bahuri.
Kecaman itu disampaikan Novel menyusul terbitnya surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan. Ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian," kata Novel dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/5).
Menurut Novel, SK tertanggal 7 Mei yang ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu seharusnya berisi tentang hasil assesmen TWK.
BACA JUGA: Mardani PKS Curiga Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Melanggar UU
Namun, Firli justru mengeluarkan surat pemberhentian.
"Isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," ujarnya.
Novel menambahkan, SK tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas dalam agenda pemberantasan korupsi.
Sebab, beberapa pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik kasus yang masih berjalan.
"Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik disuruh berhenti tangani perkara. Dan makin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," tegas Novel.
Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
BACA JUGA: Peringatan Serius BMKG Saat Malam Takbiran, Mohon Waspada
SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Resmi Dinonaktifkan dari KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan Polri OTT Bupati Nganjuk, Irjen Argo: Ini yang Pertama Kali Dalam Sejarah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga