Mardani PKS Curiga Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Melanggar UU

Selasa, 11 Mei 2021 – 19:24 WIB
Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut mengomentari kontroversi asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR ini menilai ada potensi TWK dimaksud melanggar undang-undang.

BACA JUGA: Respons Terbaru Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pegawai KPK

Mardani Ali Sera menyatakan pandangannya lewat media sosial Twitter.

Saat dikonfirmasi, ia mempersilakan JPNN.com untuk mengutip kicauannya tersebut.

BACA JUGA: Penjelasan BKN tentang Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

"Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK melanggar UU," kicau Mardani lewat akun @MardaniAliSera, Selasa (11/5).

Mardani kemudian memaparkan sejumlah alasan untuk memperkuat argumentasinya.

BACA JUGA: Ini 29 Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Ada soal PKI, FPI, HTI

Menurutnya, TWK dimaksud tidak ada dalam Undang-Undang KPK.

"Krn tes tsb tidak ada di UU KPK & PP 14 (2020) yg merupakan aturan turunannya. Scr administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah, UUD menyatakan semua sama kedudukannya dlm hukum & pemerintahan. #SkandalNasionalKPK," kicau Mardani.

Mardani lebih lanjut mengatakan, kebijakan TWK terkesan melampaui UU dan PP terkait.  

"Apakah TWK ini bentuk kesewenang2an penyelenggara? Tdk dilakukan scr terbuka layaknya seleksi ASN pd umumnya. Jgn sampai dianggap utk menyingkirkan pegawai2 yg berintegritas terhadap pemberantasan korupsi," kicau Mardani. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler