75 Persen Outsourcing

Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
Foto: dok.JPNN
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi tuntut penghapusan sistim tenaga kontrak alias outsourcing di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (3/10).

Selain meminta penghapusan sistem outsourcing, buruh juga menolak upah buruh yang dianggap masih murah atau tidak mencukupi kebutuhan buruh. Massa buruh mengklaim, 75 persen perusahaan di Sumut yang berjumlah sekitar 10.678, telah menggunakan sistem outsourcing.

"75 persen di Sumut sudah pakai sistim ini, dan ini jelas-jelas telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sistem ini adalah sistem perbudakan gaya modern," tegas Koordinator Aksi MPBI SBSI Sumut, Usaha Tarigan dalam orasinya.

Ditegaskannya, praktek outsourcing terhadap buruh telah membuat buruh terpenjara, dengan tidak bisa mendapatkan kenyamanan dan kelayakan serta kesejahteraan hidup.

Ditambahkan Usaha Tarigan, upah yang diberikan kepada buruh selama ini juga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan perusahaan yang tersinyalir menggaji buruhnya dibawah UMP di Sumut, setidaknya ada 30 persen dari keseluruhan perusahaan di Sumut.

Selain itu, katanya, buruh juga selalu tersandera dengan sistem kerja yang tidak memperbolehkan mengambil cuti serta rawan akan praktik-praktik rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

Dikemukakannya lagi, tidak ada kata lain selain kebijakan atau aturan-aturan ketenagakerjaan yang tidak membela kepentingan buruh, sebaiknya segera direvisi. Karena bukan tidak mungkin, aksi-aksi yang sama akan terus berlanjut sampai aturan dan kebijakan itu dihapuskan.

Dan menurutnya, apa yang dilakukan serta dialami para buruh tersebut, merupakan pelanggaran pidana yang harus diusut oleh institusi penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan.  Sayangnya, Usaha Tarigan tidak merinci perusahaan mana saja yang dianggap telah melakukan pelanggaran pidana tersebut.

Dalam aksi itu juga, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Minggu Saragih, menegaskan sistem Outsourcing akan menyebabkan tidak satupun anak-anak dari para buruh di Sumut dan Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi, alias buruh tidak akan mampu mengkuliahkan anak-anaknya kelak dikarenakan kehidupan yang tidak layak dan sejahtera, karena sistem Outschorching yang membelenggu para buruh.

"Lihat saja dimana universitas terkemuka sekarang yang mahasiswanya ada anak buruh" Karena memang tidak mampu membiayainya," kata Minggu.

Ribuan buruh yang merangsek masuk menggeruduk Kantor Gubsu, yang sudah dikawal ribuan personel polisi dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, tepat sekira pukul 12.00 WIB. Kedatangan ribuan buruh tersebut, sontak membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol di Medan.

Arus lalu lintas, langsung dialihkan ke sejumlah jalan lainnya, yakni Jalan RA Kartini, Jalan Cik Di Tiro dan Jalan Cut Meutiah. Dalam aksinya, beberapa buruh hanya melakukan orasi dengan sound system yang mereka bawa dengan pick up. Sebagian besar buruh tamak duduk di tengah memblokir jalan. Sekitar ratusan personil kepolisian bersiaga di halaman Kantor Gubernur Sumut. Tidak ada bentrok fisik dan aksi saling dorong dalam unjuk rasa kali ini.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), langsung mengutus Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Hasiholan Silaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, untuk menerima perwakilan demonstran.

Akhirnya, sekitar 10 perwakilan buruh diterima utusan Pemprovsu untuk berdialog di Kantor Gubsu, dengan didampingi Kepala Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erwin Mangatas Malau dan Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar serta dikawal sejumlah perwira polisi langsung berinisiatif menerima perwakilan demonstran.

Hasiholan Silaen di hadapan perwakilan demonstran, mengatakan semua tuntutan buruh diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu.  Ditambahkannya, pemerintah pada prinsipnya mendukung aspirasi para buruh.  Untuk itu, tuntutan mengenai penolakan sistem outsourcing sebaiknya dibuat secara resmi dan tertulis, ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho.

Dengan begitu, tuntutan itu bisa diteruskan ke pemerintah pusat sebagai pertimbangan.Untuk persoalan yang bersinggungan dengan pihak perusahaan, lanjutnya, terlebih yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah akan  diselesaikan segera oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut bersama Disnaker kabupaten/kota serta ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dengan catatan, bila ada persoalan hukum yang ingin diajukan."Kita berharap hubungan tripartite ini, terus diintensifkan. Supaya persoalan buruh dapat diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis)  Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, menyatakan aksi dengan tuntutan yang sama dari para buruh sudah kesekian kalinya.

Hanya saja, tuntutan itu belum bisa direalisasikan karena terbentur dengan aturan yang menguatkan keberadaan sistim tersebut."Sistim Outsourcing itu masih ada payung hukumnya, di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang tidak mengganggu produksi, artinya tidak mengikat, seperti cleaning service, catering dan Satuan Pengamanan (Satpam) dan beberapa pekerjaan lainnya.

Dan sistem itu, lanjutnya, tidak dibenarkan jika ditujukan kepada pekerja atau karyawan serta buruh yang berhubungan dengan produksi, seperti teller, reporter atau yang bekerja menggunakan intelegensia.

"Jadi tidak boleh menggunakan pihak ketiga," tegas mantan Kepala Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tersebut.

Sementara itu, ratusan polisi sejak pagi sudah berkumpul dan siap-siaga di Gedung DPRD Sumut, guna pengamanan aksi buruh tersebut. Sayangnya, aksi buruh tidak menghampiri gedung wakil rakyat Sumut itu.

Nah, anggota dewan Sumut pun tidak satupun terlihat masuk kantor, kecuali Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap, yang terlihat keluar dari ruang kerjanya, sekira pukul 16.00 WIB, bersama sejumlah orang yang mengikutinya. (ari/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelebaran Bandara Pogogul Masih Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler