75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK

Jumat, 05 Oktober 2012 – 09:55 WIB
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen. Data itu didapat dari 32 perusahaan atau pabrik rambut baik PMA maupun lokal, dengan jumlah pekerja sekitar 30 ribu orang.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito SH mengatakan, usulan UMK saat ini sebesar Rp 896.500 akan sia- sia, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap tidak tegas.

“Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika tidak melaksanakan UMK 100 persen, masuk tindak pidana kejahatan. Eksekutif garus tegas memberita acara pidanakan (BAP). Aturan sudah ada hampir 10 tahun secara nasional, tapi penerapan masih mandul,” jelasnya, Kamis (4/10).

Dia menambahkan, pemilik perusahaan itu bisa dikenai sanksi minimal satu hingga empat bulan penjara. Atau denda maksimal Rp 100 juta hingga Rp 600 juta. Namun, kenyataannya di lapangan, belum pernah ada yang dilakukan BAP, karena diduga ada pertimbangan ketakutan kehilangan investor itu.

“Saya menilai ketakutan itu tidak pas. Para investor tidak akan lari. Namanya aturan bersifat nasional, lari kemanapun, aturan tetap berlaku. Buktinya ada pabrik di Banjarnegara, Banyumas, tidak ada yang maju selain di Purbalingga,” ujarnya.

Menurutnya, jika para perusahaan belum bisa memenuhi UMK, masih ada keringanan dengan penangguhan. Yaitu diatur dalam Kepmen Nomor 231 tahun 2003. Dilakukan penangguhan sampai maksimal 10 hari sebelum akhir tahun. Artinya pada 20 Desember, sudah ada penangguhan dan jika tidak, maka dianggap menyepakati UMK.

“Saat ada pemantauan maupun sosialisasi dan ditemukan belum menerapkan UMK, harus segera dipertingatkan. Minimal di surati dulu. Kemudian dilakukan pembinaan dengan pemanggilan. Jika masih bandel, di BAP,” tambah mantan pimpinan DPRD Purbalingga itu.

Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Purbalingga, Mukmien Haryanto mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dulu dengan para perusahaan terkait dengan kenaikan usulan UMK  itu dan penerapannya. “Biasanya jika sudah ditetapkan, kami melaksanakan sesuai aturan,” kata Direktur salah satu perusahaan rambut itu,” katanya. (amr/tya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makassar Raih Adiupaya Puritama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler