jpnn.com - PADANG - Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kabar gembira untuk para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus non-ASN atau honorer.
Tito Karnavian mengatakan, lebih dari 75.000 personel Satpol PP yang masih berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Mekanisme Penempatan Guru PPPK Formasi 2023 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," kata Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu (3/3).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan hal tersebut pada peringatan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA: Inilah Pernyataan Penting Ketum PB PGRI, Ada soal Nasib P1 sampai P4 PPPK
Mantan Kapolri tersebut menyebutkan saat ini terdapat 105.872 personel satpol PP.
Dari jumlah itu, sebanyak 29.000-an personel yang berstatus sebagai ASN, selebihnya merupakan tenaga non-ASN.
BACA JUGA: Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak, Sabar
Sebelumnya, kata Tito Karnavian, pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes.
Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja keras dan menjelaskan bahwa satpol PP dan satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.
"Personel satpol PP dan satlinmas adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum," ujarnya.
Atas dasar penjelasan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka peluang bagi tenaga satpol PP yang bukan ASN diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa mendatang.
Tito Karnavian berpesan agar setiap kepala daerah mulai menghitung jumlah anggota satpol PP, termasuk mengukur kemampuan dan keahliannya untuk diusulkan ke Kemenpan RB agar diangkat menjadi ASN atau PPPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu