Mekanisme Penempatan Guru PPPK Formasi 2023 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya

Minggu, 03 Maret 2024 – 06:42 WIB
Guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MANOKWARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akan lebih fleksibel dalam menempatkan guru PPPK formasi 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari Marthinus Dowansiba mengatakan SK penempatan guru PPPK lebih disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

BACA JUGA: Inilah Pernyataan Penting Ketum PB PGRI, Ada soal Nasib P1 sampai P4 PPPK

"Sekarang fleksibel, kalau guru PPPK berasal dari sekolah yang memiliki kekurangan guru, maka dia tidak dipindah. SK akan tetap di sekolah asalnya," kata Marthinus di Manokwari, Sabtu (2/3).

Marthinus menyebutkan, dari 270 guru yang sudah dinyatakan lulus pada PPPK formasi 2023, sebanyak 62 guru sudah memiliki SK penempatan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

BACA JUGA: 2 Pemicu Utama Masalah PPPK 2023, Apakah Banyak Honorer Bodong?

Dia menjelaskan, penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan penempatan guru PPPK formasi 2021-2022.

Di mana pada formasi 2021-2022 guru langsung dibagi-bagi ke beberapa sekolah.

BACA JUGA: Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS

"Dengan sistem penempatan seperti itu justru terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah asal. Kita mencegah agar hal itu tidak terulang, supaya tidak jadi ketimpangan, maka kita lebih fleksibel dalam penempatan guru," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, guru PNS maupun PPPK akan terus dipantau Dinas Pendidikan dan Bupati Manokwari.

"Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.

Ditegaskan bahwa guru yang masih malas atau berulang kali tidak melaksanakan tugas dengan baik akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.

Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik PNS maupun PPPK.

Para kepala sekolah, lanjutnya, harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas.

Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kita akan mengambil ketegasan, memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler