JAKARTA -- Ribuan tukang gigi menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 tahun 2011 yang berisi pelarangan praktek tukang gigi, agar dicabut. Alasannya, ada sekitar 75 ribu tukang gigi yang terancam kehilangan pekerjaan jika Permenkes itu diberlakukan.
"Sedikitnya 300.000 rakyat akan kelaparan, 225.000 anak akan putus sekolah, 200.000 bayi akan mengalami kurang gizi. Mereka adalah keluarga tukang gigi yang tersebar se-Indonesia," ungkap, Faisol Abrori Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Tukang Gigi Indonesia di Gedung DPR, Senin (4/6).
Senin (4/6), sekitar 1.000 tukang gigi yang tergabung dalam ITGI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut pencabutan Permenkes nomor 1871 tahun 2011 karena berisi larangan beroperasi tukang gigi.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Nur Syuhud turut hadir dan memberi orasi di depan demonstran. Politikus PDI Perjuangan itu mendukung langkah ITGI yang menuntut pencabutan Permenkes 1871 tahun 2011. "Kami akan usahakan untuk undang saudara-saudara di Komisi IX agar pemerintah mencabut Permenkes tersebut," jelas Nur Suhud yang disambut gema shalawat oleh para demonstran yang mayoritas berasal dari Jember-Jawa Timur itu.
Sebagaimana dimaklumi, Permenkes No 1871 Tahun 2011 ini merupakan tindaklanjut dari UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Disebutkan dalam pasal 73 ayat (2), "Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain yang menimbulkan kesan seolah-olah bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau izin praktek".
Permenkes tersebut juga merevisi Permenkes sebelumnya, Nomer 339 tahun 1989 yang membolehkan tukang gigi beroperasi. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Pernah Terima Permohonan Seperti Permintaan Miranda
Redaktur : Tim Redaksi