jpnn.com, JAKARTA - Memasuki musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2022-2023, stok pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) jenis urea dan NPK tercatat 760.902 ton per 3 November 2022.
Pupuk bersubsidi ini siap didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK).
BACA JUGA: Mulai Ekspansi, Pupuk Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Dubai, Keren
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan ketersediaan stok pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan ketentuan stok minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan ini menjadi dasar bagi distributor dan kios resmi Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
BACA JUGA: Rekind dan Pupuk Indonesia Bagikan Ratusan Paket Sembako di Kalibata
“Total stok pupuk bersubsidi 760.902 ton ini sudah tersedia di gudang-gudang kami dan siap didistribusikan ke seluruh distributor dan kios resmi untuk melayani petani-petani yang terdaftar sesuai ketentuan pemerintah,” ungkap Wijaya.
Lebih lanjut, Wijaya mengungkapkan perincian stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 445.691 ton dan pupuk NPK 315.211 ton.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Kembali Dukung Kejurnas Angkat Besi di Sentul
Sementara itu, dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia tercatat menyalurkan 6,217 juta ton per 31 Oktober 2022 atau mencapai 77,3 persen dari alokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari angka tersebut, realisasi penyaluran pupuk urea tercatat 3,232 juta ton, pupuk NPK 2,367 juta ton, pupuk SP-36 sebanyak 163.467 ton, pupuk ZA 220.439 ton, dan pupuk organik 233.889 ton.
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan kartu tani (untuk di wilayah tertentu).
Wijaya juga mengungkapkan Pupuk Indonesia telah menegaskan kepada jaringan distributor dan kios resminya agar menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK dinas pertanian setempat.
Berdasarkan Permendag Nomor 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Lini III atau gudang tingkat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan dan jika pada puncak musim tanam November dan Januari menjamin stok pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi