77.920 SK Tunjangan Profesi Guru Dikdas Batal

Selasa, 09 Juli 2013 – 07:36 WIB
JAKARTA--Wajar jika banyak guru bersertifikat yang mengeluh karena tunjangan profesi mereka tidak cair. Sebab untuk kelompok pendidikan dasar (SD dan SMP) saja, pemerintah memastikan ada 77.920 surat keterangan (SK) pencairan tunjangan profesinya tidak bisa diterbitkan alias dibatalkan.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Suryapranata mengatakan, puluhan SK pencairan tunjangan profesi itu tidak bisa diterbitkan karena banyak hal. "Diantaranya adalah guru yang bersangkutan sudah pensiun atau meninggal dunia," katanya.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan. Dia menegaskan bahwa ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.

Pranata menguraikan hingga 2 Juli lalu, untuk jenjang SD ada 31.124 SK tidak bisa terbit karena terindikasi pensiun. Selanjutnya ada 5.865 SK tidak bisa terbit karena guru yang bersangkutan tidak bisa memenuhi ketentuan minimal mengajar 24 jam pelajaran per pekan.

Sementara untuk jenjang SMP ada 4.979 SK tidak bisa terbit karena terindikasi pensiun. Lalu ada 22.334 SK tidak bisa terbit karena guru yang bersangkutan tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan.

Pranata mengatakan Kemendikbud bisa memantau kondisi guru calon penerima tunjangan profesi secara akurat melalui rekaman data pokok pendidikan (dapodik). "Jadi jika disabut dapodik itu bisa membuat guru tidak menerima tunjangan profesi, itu memang iya," tegasnya. Pranata menegaskan bahwa Kemendikbud tidak mau mengambil resiko mencairkan tunjangan profesi kepada guru yang tidak berhak sesuai persyaratan administrasi.

"Kita kasihan gurunya. Nanti dikejar-kejar untuk mengembalikan uang pemerintah," tandasnya. Selain itu pencairan tunjangan yang tidak tepat ini bisa berujung pada temuan hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pranata lantas menjelaskan progres penerbitan SK tunjangan profesi guru SD dan SMP di Jawa Timur. Dalam DIPA Kemendikbud jumlah guru yang menjadi sasaran pencairan tunjangan adalah 142.622 orang, tetapi data sesuai kriteria adalah 132.487 orang.

Posisi saat ini sudah ada 119.112 SK pencairan tunjangan profesi yang sudah dicairkan. Lalu masih ada 13.250 SK yang masih dalam fase verifikasi manual atau offline. Sedangkan SK pencairan tunjangan profesi guru yang tidak bisa terbit mencapai 10.135 orang.

Pranata lantas menuturkan perkembangan penyaluran atau daya serap anggaran tunjangan profesi untuk triwulan I dan II 2013. "Yang bisa kami pantau adalah yang dicairkan Kemendikbud. Yakni untuk guru non PNS," kata dia. Data terbaru menyebutkan Kemendikbud sudah mencairkan tunjangan profesi guru non PNS sebesar Rp 910,67 miliar. Sedangkan anggaran yang belum tersalurkan masih Rp 444,23 miliar. Anggaran total untuk satu tahun (triwulan I-IV) mencapai sekitar Rp 2,7 triliuan. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 31 Instruktur Kurikulum 2013 yang Mumpuni

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler