jpnn.com - BIAK - Sebanyak 790 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (1/7).
Para PPPK itu terdiri dari 405 tenaga kesehatan dan 385 guru.
BACA JUGA: Guru PPPK Ramai-Ramai Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum & Pangkas Jam Kerja
SK itu diserahkan oleh Penjabat Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia di Biak, Senin (1/7).
Menurut Sofia, dengan pemberian SK pengangkatan itu, maka PPPK mendapatkan hak-hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Fokus Menyelesaikan Tenaga Non-ASN, Pemkab Murung Raya Mengusulkan 940 Formasi PPPK
"Terhitung 1 Juli 2024 sebagai PPPK wajib masuk kerja dan patuhi semua aturan kepegawaian," kata Sofia setelah menyerahkan SK PPPK itu.
Sofia mengatakan para PPPK itu harus masuk kerja secara disiplin, agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik setiap hari.
BACA JUGA: ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas
Menurut dia, jika pegawai tidak masuk kerja, maka merugikan pemda, terutama masyarakat yang membutuhkan pelayanan aparatur pemerintahan.
Oleh karena itu, kata dia, PPPK wajib masuk kantor dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Dengan diserahkan SK PPPK apakah berstatus sebagai guru maka tugasnya adalah mendidik anak di sekolah. Bagi tenaga kesehatan maka tugasnya untuk dapat melayani kesehatan di kampung untuk mewujudkan 'Papua Sehat', " kata Sofia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 mengamanatkan adanya PPPK dalam ASN yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi