jpnn.com, JAKARTA - PT PP, perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia mengumumkan nilai kontrak baru sebesar Rp 24,1 triliun.
Pencapaian itu diperoleh selama delapan bulan sepanjang 2017, atau tumbuh sebesar 28,6 persen per tahun dibandingkan pencapaian sebesar Rp 18,7 triliun untuk periode yang sama tahun sebelumnya.
BACA JUGA: November, Anak Usaha PT PP ini Bakal IPO Lepas Saham 35 Persen
"Pencapaian ini mencerminkan sekitar 59,2 persen dari target kontrak baru 2017 sebesar Rp 40,6 triliun. PT PP tetap on the right track, kami yakin target perolehan
kontrak tahun ini bisa tercapai,” ujar Direktur Utama PT PP Tumiyana di Jakarta, Senin (18/9).
Adapun pencapaian kontrak baru perseroan selama delapan bulan 2017 tersebut terdiri dari kontrak baru induk perseroan sebesar Rp 20,7 triliun dan entitas-entitas anak perseroan sebesar Rp 3,4 triliun.
BACA JUGA: 64 Tahun Berkiprah, PT PP Optimistis Jadi ASEAN Class Company
Perolehan terbesar kontrak perseroan selama delapan bulan 2017 berasal dari BUMN sebesar 52,7 persen, disusul swasta 33,7 persen.
Sementara perolehan kontrak dari pemerintah hanya mencapai 13,6 persen.
BACA JUGA: Juni 2017, Kontrak Baru Wika Capai Rp 20 triliun
“Sampai dengan Agustus 2017, kontrak baru yang berasal dari BUMN maupun Swasta memberikan total kontribusi sebesar 86,4 persen dari portofolio kontrak baru PTPP, jadi perseroan tidak memiliki eksposur yang signifikan terhadap kontrak dari pemerintah,” tandas Tumiyana.
Sedangkan dari tipe pekerjaan, gedung dan EPC masing-masing memberikan kontribusi sebesar 37,8 persen dan 30,6 persen dari total kontrak perseroan selama delapan bulan 2017, disusul oleh pekerjaan-pekerjaan jalan dan jembatan sebesar 20,8 persen, pelabuhan dan bandara sebesar 7,3 persen dan bangunan air sebesar 3,5 persen.
“Kontrak baru dari sisi tipe pekerjaan yang terdiversifikasi ini akan memungkinkan perseroan untuk menjaga profitabilitas tetap solid,” tutup Tumiyana.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Anak Usaha, PP Terjun ke Bisnis Kilang Minyak
Redaktur & Reporter : Yessy