8 Calon Anggota DEN Disetujui DPR

Selasa, 03 Februari 2009 – 18:24 WIB

JAKARTA – Paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2) menyepakati penetapan delapan nama sebagai calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)Delapan calon anggota DEN itu merupakan hasil fit and proper test di Komisi VII DPR.

Dalam paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, delapannama calon anggota DEN itu adalah Agusman Effendi dan Herman Agustiawan yang mewakili kalangan konsumen, Eddie Widiono (kalangan industri), Widjajono Partowidagdo (kalangan tekonologi), Prof

BACA JUGA: Purnomo Tak Mau Pertamina Seperti Petronas

Ir
Rinaldy Dalimi dan Tumiran dari akademisi, Mukhtasor (kalangan Lingkungan Hidup), serta Herman Darnel Ibrahim (Kalangan Industri).

Ketua Komisi VII DPR Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat menyampaikan hasil fit and proper test calon anggota DEN menjelaskan, pelaksanaan fit and proper test terhadap Calon Anggota DEN sudah dilakukan atas dasar Surat Presiden kepada Ketua DPR Nomor: R-47/Pres/8/2008 tanggal 6 Agustus 2008

BACA JUGA: Sutanto Diusulkan Jadi Dirut Pertamina



“Dalam fit and proper test, calon anggota DEN diminta untuk menyampaikan visi, misi, dan program apabila menjadi anggota DEN
Komisi VII juga menilai riwayat hidup Calon Anggota DEN, dan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang energi,” katanya.
Dari 16 nama yang diusulkan, sebut Airlangga, terpilih delapan nama yang akan diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sementara  Wakil Ketua Komisi VII (Bidang Energi) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dihadapan rapat Paripurna DPR, mengingatkan bahwa DEN yang dibentuk atas dasar amanat UU Nomor  30 Tahun 2007 tentang Energi bersifat nasional, tetap dan  mandiri, namun tetap bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan energi nasional.

“Kebijakan energi nasional yang disusun oleh Dewan Energi Nasional diharapkan dapat mewujudkan tujuan pengelolaan energi sebagaimana diamanatkan di dalam UU Energi, diantaranya tercapainya kemandirian pengelolaan energi, terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri guna memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri dan peningkatan devisa negara,” ulasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Diharapkan Bisa Membuka Peluang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inflasi Kembali ke Satu Digit Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler