jpnn.com, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menyatakan bahwa ada delapan kabupaten/kota di provinsi itu yang masuk pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.
Oleh karena itu, Harisson yang juga wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar ini meminta delapan daerah yang masuk PPKM Level 3 itu memaksimalkan penanganan corona.
BACA JUGA: Kota Padang PPKM Level 3, Wali Kota Hendri: Vaksinasi Ditingkatkan
"Untuk itu, pemda kami minta untuk memaksimalkan penerapan prokes dan mempercepat sasaran vaksinasi Covid-19, guna menghindari lonjakan varian Omicron di daerahnya," kata Harisson di Pontianak, Minggu (20/2).
Harisson menjelaskan bahwa delapan daerah yang PPKM Level 3 itu, yakni Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kubu Raya, Kota Pontianak dan Singkawang.
BACA JUGA: Kendari PPKM Level 3, Wali Kota Sulkarnain Kadir Keluarkan Instruksi Begini
Sementara, daerah yang masuk PPKM Level 2, yakni Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, dan Melawi.
“Lalu, PPKM level satu Kabupaten Kayong Utara,” kata Harisson.
BACA JUGA: Sutarmidji Minta Pemda di Kalbar Mempercepat Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Menurut dia, penetapan itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
"Instruksi Mendagri itu mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," ungkap mantan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, itu. Harisson menjelaskan dalam Inmendagri disebutkan evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemda menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yakni capaian total vaksinasi dosis kedua, dan lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu apabila capaian total vaksinasi dosis kedua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lansia di atas 60 dosis satu kurang dari 60 persen.
Sesuai Inmendagri tersebut, kata Harisson, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ, berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Harisson menambahkan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO), dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," lanjut dia.
Harisson menambahkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes secara lebih ketat.
Pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemda. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy