8 Fakta Kasus Catherine Wilson, Polisi Tak Langsung Percaya Poin ke-6, A Masih Misteri

Minggu, 19 Juli 2020 – 04:00 WIB
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Foto: ANTARA /Reno Esnir/wsj/aa

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap model Catherine Wilson dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Berikut delapan fakta seputar kasus yang menjerat Catherine Wilson:

BACA JUGA: Kenakan Baju Tahanan, Catherine Wilson Menyesal Lakukan Hal Bodoh

1. Catherine Wilson ditangkap bersama satpamnya

"Ini berhasil kita (polisi, red) amankan ada dua tersangka. Pertama CW alias K dan kedua J kerjanya adalah sekuriti di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

BACA JUGA: 4 Fakta Penangkapan Catherine Wilson, yang Kedua Menyedot Perhatian

Keduanya digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

2. Barang bukti

BACA JUGA: Calon Pembeli Rumah Anang dan Ashanty Rp 35 M Ternyata Penipu

 Catherine Wilson (baju oranye) saat menuju ruang jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/07/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/aa

Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu-sabu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujar Yusri Yunus.

3. Polisi kemudian melakukan tes urine kepada Catherine dan J. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.

"Tes urine positif, keduanya metamfetamin baik CW maupun J," kata Yusri.

4. Catherine Wilson berstatus tersangka

"Sudah tersangka," kata Yusri Yunus.

5. Catherine dijerat dua pasal

Catherine ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Penyidik menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kita (polisi, red) jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," ucap Yusri.

6. Pengakuan Catherine Wilson

Catherine Wilson mengaku baru dua bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," kata Yusri Yunus.

7. Polisi buru penjual sabu-sabu ke Catherine Wilson

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu seseorang berinisial A sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Catherine Wilson.

"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan Catherine tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba. Namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.

"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita (polisi, red) kejar bisa dapat," ungkap Yusri.

8. Polisi periksa rambut Catherine Wilson

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa rambut Catherine Wilson untuk memastikan jangka waktu yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.

"Kami tes dua-duanya, tes rambut. Untuk mengetahui seberapa lama memakai barang haram ini," kata Yusri Yunus.

Penyidik Kepolisian langsung mengirimkan sampel rambut Catherine ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa. Hasilnya bisa segera diketahui dalam waktu dua hingga tiga hari. (antara/sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler