jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi, di mana jasad korban ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Berkut sejumlah fakta terkait kasus mutilasi ini.
Pertama, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan penemuan mayat korban berawal dari laporan orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Korban yang dilaporkan hilang bernama lengkap Rinaldi Harley Wismanu berumur 32 tahun.
BACA JUGA: Kasus Mayat Korban Mutilasi di Kalibata City: Ada Jejak Begituan di Pasar Baru
Korban dilaporkan telah hilang sejak 9 September 2020.
Pelapor dalam laporan tersebut adalah Muhammad Arief Alfian Firdaus (24).
BACA JUGA: Timnas Indonesia U-19 vs Qatar: Telepon dari Iwan Bule Usai Babak I, Hasil Akhir Luar Biasa
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi saat dihadirkan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Menurut laporan tersebut korban tidak bisa dihubungi sejak 9 September 2020.
Kedua, ditemukan mayat laki-laki diduga korban mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terindikasi pelaku membunuh korban di wilayah Jakarta Pusat.
"Ya benar awalnya TKP (tempat kejadian perkara) di Jakpus, kemudian korban dibuang di Kalibata city," kata Kapolsek Pancoran Kompol Anies Supriyanto saat dihubungi Rabu malam.
"Maksudnya dibunuh di Jakpus, mau ditanam atau disimpannya di Kalibata," ujar Anies.
Ketiga, dua pelaku merupakan pasangan kekasih.
Dua pelaku dalam kasus ini, yakni seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27). Keduanya merupakan pasangan kekasih.
"Pelaku inisial DAF (26) dalah eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban, kemudian LAS (27) perannya mengajak korban bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Keempat, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan motif ekonomi menjadi pemicu pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Motif ingin menguasai harta milik korban," Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.
Kelima, kronologis kejadian pembunuhan dan mutilasi.
Awalnya LAS berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder.
Dari perkenalan itu, LAS kemudian mengetahui bahwa korban mempunyai kemampuan finansial yang cukup tinggi hingga muncul niat untuk menguasai harta korban.
"Untuk modus operandi adalah mereka berkenalan dan mereka mengetahui korban mengetahui memiliki finansial dan berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang korban," kata Nana.
LAS kemudian bersekongkol dengan DAF yang merupakan kekasihnya untuk menghabisi nyawa korban dan menguasai harta benda milik korban.
Tersangka LAS mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Di apartemen itulah DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).
Keenam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi menyewa sebuah rumah untuk mengubur korban.
"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban," kata Irjen Nana Sudjana.
Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, kedua pelaku ditangkap oleh polisi.
Ketujuh, Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan.
"Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Pada saat bersamaan, polisi juga berusaha menangkap tersangka DAF.
Namun karena DAF terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.
Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.
Kedelapan, dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City terancam hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Irjen Nana Sudjana. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo