jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap RHW (33).
Nana mengatakan, tersangka kasus kejahatan sadis itu ialah cewek berinisial LAS (27) dan cowoknya, DAF (26).
BACA JUGA: Ini Modus Pasangan Kekasih Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Astaga
Menurut Nana, pelaku menghabisi korban di salah satu apartamen di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu pekan lalu (9/9).
Polisi mengungkap kasus itu setelah semula menelusuri keberadan korban yang dilaporkan hilang.
BACA JUGA: Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ternyata Rinaldi Harley Wismanu
"Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi terkait orang hilang dari keluarga korban," kata Nana saat jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).
Nana menjelaskan, keluarga sudah kehilangan kontak dengan RHW. Oleh karena itu jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menyelidikinya pada Rabu kemarin (16/9).
BACA JUGA: Ada Lelaki Dimutilasi, Mayatnya Disimpan di Apartemen Kalibata City
Penyelidikan polisi mengarah pada LAS dan DAF. Peran LAS ialah mengajak korban bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru.
Adapun DAF menjadi eksekutor pembunuhan. DAF pula yang memutilasi korban.
"Antara korban dengan LAS ini memang sudah lama mengenal. Mereka mengenal melalui chatting di aplikasi Tinder," katanya menjelaskan.
Syahdan, korban meminta nomor WhatsApp pelaku. Komunikasi antara korban dengan pelaku pun makin intens dan sempat beberapa kali bertemu.
Nana menjelaskan, komunikasi terakhir antara LAS dengan korban terjadi 5 September lalu. Keduanya berjanji untuk bertemu di sebuah apartemen di Pasar Baru pada 7 September.
Selanjutnya, keduanya menyewa apartemen tersebut hingga 12 September. Namun, DAF dan LAS sudah merencanakan pembunuhan terhadap RHW.
"Rupanya Saudara DAF dan LAS merencanakan untuk menghabisi korban, RHW," ungkap Nana.
Akhirnya pada 9 September itulah DAF masuk ke apartemen mendahului LAS dan RHW. Selanjutnya DAF bersembunyi di kamar mandi.
Ketika LAS dan RHW masuk ke kamar apartemen, keduanya sempat berbincang dan melakukan hubungan ala suami istri. Sementara DAF sudah menyiapkan batu bata untuk memukul kepala RHW.
"Kedua pelaku sudah menyiapkan batu bata dan memukulkanya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Kemudian melakukan penusukan kepada korban sebanyak tujuh kali," tutur Nana.
RHW pun meninggal dunia. Sementara DAF dan LAS yang kebingungan lantas mengangkat mayat korban ke kamar mandi.
Setelah itu, kedua pelaku turun dari kamar untuk membeli gergaji, golok, seprai baru, dan baru. Kemudian keduanya memutilasi korban menjadi 11 bagian.
Pelaku lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong keresek. "Kemudian dimasukkan ke dua koper, dua ransel dan satu keresek," tutur Nana.
Pelaku lantas membawa potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City di Jakarta Selayan. Semula pelaku hendak mengubur mayat korban di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Oleh karena itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jerat lainnya ialah Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.
Penggunaan Pasal 365 KUHP itu karena pelaku juga menguasai harta benda milik korban. "Mereka melihat korban memiliki ekonomi yang lebih," pungkas Nana.(mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama