jpnn.com, DEMAK - Warga Demak, Jawa Tengah, digemparkan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap perempuan bernama Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.
Berikut sejumlah fakta kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut, sebagaimana disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (26/5).
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI di Kafe Belum Terungkap, Ada yang Baru
1. Pelaku pembunuhan merupakan kakak ipar korban
Pelaku pembunuhan yang sudah ditangkap bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.
Pelaku ditangkap anggota Polres Demak hanya beberapa jam setelah pembunuhan terjadi.
BACA JUGA: Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran
Penangkapan dilakukan setelah dalam waktu singkat polisi berhasil mendapat keterangan dari para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
2. Syarif meradang gegara adik ipar ogah mengecilkan volume suara HP
Pada Selasa (24/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.
BACA JUGA: Pejabat ASN Tertangkap Basah Berbuat Terlarang Selasa Siang, Atasannya Sudah Curiga
Syarif merasa tidak nyaman dengan suara itu. Dia meminta korban mengecilkan volume suara HP. Syarif meradang saat permintaannya itu dicueki.
3. Detik-detik Syarif perkosa adik ipar
Marah, Syarif bergegas masuk ke kamar korban. Dia membekap mulut dan mencekik leher korban. Belum puas, Syarif membenturkan kepala korban ke dinding.
AKBP Budhi menjelaskan saat itu kondisi korban langsung lemas akibat cekikan.
Gelap mata, Syarif memaksa korban untuk bersetubuh disertai ancaman agar perbuatan terlarang itu tidak dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
4. Syarif tidur bersama istrinya sesuai perkosa adik ipar
Sesuai menganiaya dan memerkosa adik iparnya, tersangka Syarif kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya.
5. Syarif masuk lagi ke kamar adik iparnya
Saat itu sudah larut malam. Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, Syarif kembali masuk ke kamar korban.
Syarif tidak peduli kondisi korban yang masih lemas akibat kejadian mengerikan yang dialami pada Selasa malam.
Syarif kembali memaksa adik iparnya untuk melakukan perbuatan terlarang. Korban berupaya menolak.
Namun, tersangka Syarif emosi dan melakukan aksi kekerasan kepada korban.
6. Syarif menghajar adik iparnya pakai balok kayu
Syarif kembali melakukan penganiayaan yang sangat mengerikan. Dia mencekik leher dan membekap mulut korban.
Korban yang sudah pingsan dihantam menggunakan balok kayu. Syarif menghantamkan benda keras itu ke bagian dada korban.
“Tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga (mulut korban) berdarah," terang AKBP Budhi.
7. Syarif perkosa mayat adik iparnya
Setelah tahu kondisi korban sudah tidak bernapas, pria amoral itu lantas menyetubuhi mayat korban.
Dia membuang mayat korban ke pekarangan sekitar 20 meter dari rumahnya di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
8. Terungkap motif Syarif berbuat biadab
AKBP Budhi menjelaskan motif tersangka melakukan perbuatan keji itu lantaran merasa cemburu karena korban mempunyai pacar.
“Tersangka memendam rasa cinta kepada korban. Namun, tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," terang Budhi.
Syarif si pria amoral itu dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu