jpnn.com, BONTANG - Polisi menangkap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur, yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang berinisial AMT bertugas di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Pemkot Bontang.
BACA JUGA: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Dibayarkan, Apakah PPPK Dapat? BKAD Beri Penjelasan
AMT ditangkap polisi ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (24/5) siang.
Dari tangan AMT polisi mendapati alat isap sabu-sabu berupa pipet kaca.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur
Polisi juga menyita barang bukti satu poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam korek api.
AMT diringkus seorang diri saat sedang mengisap sabu-sabu.
BACA JUGA: OTK Diduga Melempar Benda Terlarang ke Rutan Siak, Ini Barang Buktinya
Kepada polisi, AMT mengaku sudah setahun jadi pengguna narkotika golongan I tersebut.
Menanggapi tertangkapnya AMT akibat terjerat narkoba, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang Kamilan menyatakan sangat kecewa punya anak buah berbuat terlarang.
Kepada JPNN.com, Kamilan mengatakan AMT menduduki jabatan sebagai sekretaris di Diskop-UKMP.
Selama ini, menurutnya, gelagat AMT memang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Salah satu contoh, AMT kerap kali izin turun kerja tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, pria 55 tahun tersebut juga kerap tampak bermalas-malasan saat bekerja.
Kendati sudah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, tetapi Kamilan mengaku terkejut mendengar kabar AMT ditangkap kepolisian saat sedang konsumsi sabu-sabu.
"Iya yang bersangkutan memang tugas di Diskop-UKMP. Kami terkejut juga. Bukan hanya saya. Rekan kantor kaget dan kecewa atas perbuatan yang jelas melanggar hukum itu," kata Kamilan kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Lebih lanjut Kamilan menyampaikan, kinerja AMT sebagai Sekretaris Diskop-UKMP kurang memuaskan.
Selain sering izin tidak masuk kerja, AMT juga tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya. Banyak pekerjaannya yang terbengkalai.
Padahal, jabatannya sebagai sekretaris memiliki peran penting dalam mengatur administrasi dan manajemen internal di dinas.
"Memang dia sering izin karena tidak enak badan. Jadi banyak pekerjaan yang terbengkalai dan berdampak," terangnya.
Sebagaimana diketahui, AMT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mako Polsek Bontang Utara.
Selain menahan AMT, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat isap pipet kaca dan satu poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam korek api.
"Iya benar, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap oknum ASN. Saat digerebek dia sedang menggunakan sabu-sabu," ungkap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Iptu Mandiyono menjelaskan, AMT ditangkap saat sedang sendiri mengisap sabu-sabu di dalam rumah kontrakan.
Kepada penyidik pejabat di lingkungan Pemkot Bontang itu mengakui sudah setahun ini menjadi pengguna barang haram itu.
Disampaikan, kalau AMT sebenarnya sudah lama menjadi incaran polisi. Saat ini polisi sedang memburu pemasok sabu-sabu ke tersangka.
"Tersangka memang sudah lama, kalau sesuai laporan yang kami terima. Sekarang masih didalami lagi keterangannya dan kami lagi memburu pemasoknya," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Jatim Raih Opini WTP Kesebelas Kali dari BPK, Gubernur Khofifah Ucapkan Syukur
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz