8 Maklumat Kapolda Metro, Massa Aksi 4 November Wajib Baca Nih

Selasa, 01 November 2016 – 16:55 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan resmi merilis delapan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat ini harus diindahkan penggiat demonstrasi dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Yang Mau Demo 4 November, Simak Pesan Imam Besar Masjid Istiqlal

"Maklumat ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya potensi rusuh, tindak pidana, dan hal tak diinginkan lainnya. Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi demo nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11).

Awi menegaskan, agar maklumat menjadi pegangan setiap pendemo yang ikut dalam "Aksi Bela Islam Jilid II". Bagi orang yang melanggar maklumat tersebut, maka bisa dikenakan pidana.‎(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Benahi Fasilitasi PKL, Ahok Juga Bakal Tata Tempat Parkir

Berikut delapan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan:‎

1. Tidak diperbolehkan membawa, memiliki, menyimpan. mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.‎

BACA JUGA: Jangan Sampai Terjebak! Ini Rekaya Lalin Saat Demo Akbar 4 November

2. Tidak diperbolehkan membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.‎

3. Tidak diperbolehkan menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

4. Tidak diperbolehkan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.‎

5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.

6. Menuruti perintah Polri. Dilarang melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya‎.

7. Harus mengikuti perintah petugas dan langsung membubarkan massa setelah diperintah tiga kali oleh petugas.

8. Dilarang melakukan tindak pidana terorisme, pengrusakan, kekerasan bersama-sama, pembakaran, penjarahan, dan pelanggaran lalu lintas.‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Berikan Tiga Gelar untuk Ahok...Sangat Menohok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler