jpnn.com, KARAWANG - Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus minuman keras oplosan.
"Jadi kami telah menangkap tiga tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa di Karawang, Jabar, Jumat (24/6).
BACA JUGA: Miras Oplosan Membunuh Tiga Warga Sleman
Dia menjelaskan dari ketiga tersangka itu, dua orang berperan, yakni Y dan D sebagai penjual miras oplosan.
Sementara satu orang lainnya, R, berperan sebagai yang meracik miras oplosan.
BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Menghancurleburkan Narkotika hingga Miras Ilegal di Tiga Kota Ini
“Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata dia.
Adapun barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.
BACA JUGA: Motif Karyawan Holywings Promosi Miras Muhammad-Maria, Parah
Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni Pasal 62 Ayat 1 atau Ayat 3 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi