Mantap! Bea Cukai Menghancurleburkan Narkotika hingga Miras Ilegal di Tiga Kota Ini

Selasa, 21 Juni 2022 – 19:27 WIB
Bea Cukai memusnahkan narkoba serta rokok dan miras ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memburu peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan di berbagai daerah.

Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai ini, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pengusaha Lokal Jajal Pasar Internasional

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (21/3) mengatakan narkotika, rokok, dan minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh tiga kantor pengawasan Bea Cukai.

Yaitu, Bea Cukai Juanda, Tanjung Pinang, dan Jambi. Dia menjelaskan tujuan pelaksanaan pemusnahan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Bank Indonesia Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan memberi efek jera kepada pelaku serta meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah untuk menindak barang-barang ilegal,” ujar Hatta.

Dia menjelaskan, di Surabaya, Bea Cukai Juanda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama semester I pada 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Berlakukan Flush Out untuk Dukung Ekspor CPO dan Turunannya

Dalam pemusnahan yang digelar pada 17 Juni 2022 itu, ganja dengan total berat bruto 16.868 gram dan sabu-sabu 338 gram.

Narkotika tersebut merupakan barang tegahan dari beberapa tersangka yang melangsungkan aksinya secara berkelompok.

Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakam insinerator milik BNNP Jatim.

"Selama semester I pada 2022, jajaran aparat penegak hukum Jawa Timur terus memperkuat sinergi dan komitmen untuk memberantas narkoba,'' ujarnya.

Bea Cukai Juanda berkontribusi dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika asal luar negeri di lingkungan Bandara Internasional Juanda

Bea Cukai bekerja sama dengan BNNP dan Polda Jatim untuk memperoleh informasi dan dukungan dalam melaksanakan tugas community protector.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2022, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama 2020-2021 di UPTD TPA Ganet, Tanjungpinang.

Barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok, 1.773 botol, dan 6.514 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 5 sepeda, 7 skuter listrik, 10 buah telepon genggam, 2 laptop, 300 karung gula refinasi, CPU bekas 40 unit, kerangka laptop 101 unit, serta barang lain.

Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Jambi juga memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari 2021 hingga 2022.

“Pemusnahan oleh kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan dapat mengajak pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam menjalankan usaha secara legal," tutur Hatta. (antara/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler