jpnn.com, KECAMATAN KARAWANG - Polisi menetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia di wilayah Palumbonsari Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah seusai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Holywings Diduga Menistakan Agama, Kombes Endra Zulpan Bersikap Tegas
Tiga tersangka masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik miras.
"Kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa, Jumat.
BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju
Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.
Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.
BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni Pasal 62 Ayat 1 atau Ayat 3 Jo Pasal 8 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti