jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan penistaan agama oleh Holywings.
Holywings membuat unggahan promosi minuman keras (miras) gratis untuk yang bernama "Muhammad" dan "Maria" lewat media sosial.
BACA JUGA: Viral Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad & Maria, Holywings Minta Maaf
Endra Zulpan mengatakan saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.
"Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," katanya di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju
Terkait adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut.
"Aparat kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan kepada semua warga DKI dan kami imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," ujar Endra.
BACA JUGA: Brio Terparkir di Tengah Jalan, Andi Mengintip, Heboh
Dia mengatakan Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.
"Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra.
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti