8 Orang yang Paling Dicari Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tertangkap

Kamis, 04 Maret 2021 – 11:18 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menunjukan salah satu sepeda motor hasil pencurian yang disita dari salah seorang tersangka, di sela konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota akhirnya menciduk para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi.

Para spesialis curanmor itu selama ini melakukan aksinya di berbagai daerah di dalam maupun luar Sukabumi.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Kota Bandung Dikirim ke Akhirat

"Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama sepuluh hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, kami berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Sukabumi, Rabu (3/3).

Dia menyebutkan selama Operasi Jaran Lodaya 2021 pihaknya berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor curian.

BACA JUGA: Rumah Kontrakan Pelaku Curanmor Digerebek, Ada Perlawanan, Dor, Dor, Dor

Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang berusia 25 tahun.

Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Komplotan Curanmor dengan Modus Baru Ditangkap, Simak Penjelasan AKBP Burhanuddin

Kemudian, di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Salah satunya TR, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi.

Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.

"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya.

Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.

Sementara CK, karena ulahnya sebagai penadah kendaraan hasil curian akan dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Bagi tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai 'pemetik' motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler