Komplotan Curanmor dengan Modus Baru Ditangkap, Simak Penjelasan AKBP Burhanuddin

Jumat, 05 Februari 2021 – 18:40 WIB
Konferensi pers kasus penipuan sekaligus pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan penipuan sekaligus pencurian sepeda motor atau curanmor dengan modus baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, total pihaknya menangkap enam pelaku.

BACA JUGA: Kenali Modus Baru Komplotan Curanmor ini, Pelaku bisa Saja Berada di Sekitar Anda

Keenamnya berinisial PS (28), MRZ (24), G (24), A (38), HP (34), dan I (36). Mereka ditangkap dari dua lokasi kejadian yang berbeda.

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 25 November 2020. Pelakunya, PS, MRZ, G, dan A.

BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu

Adapun peristiwa kedua terjadi di Jalan Percetakan Negara pada 21 Januari 2021. Pelakunya, HP dan I.

"Modus mereka adalah memepet kendaraan korban. Mereka biasanya dua kendaraan," kata Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq soal Tersangka Teroris Mengaku FPI dan Dibaiat di Hadapan Munarman

Saat memepet korban yang merupakan pengendara sepeda motor, salah satu pelaku menyuruh korban untuk berhenti.

Lalu, saat korban berhenti dan turun dari motor, pelaku secara tiba-tiba langsung menuduh korban telah menganiaya keluarga pelaku.

Korban yang tidak merasa melakukan hal tersebut pun tidak terima dengan pernyataan pelaku.

"Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, akhirnya korbannya berhenti," ujar Burhanuddin.

"'Ayo kalau kamu menunjuk saya, kita buktikan,' kata pelaku. 'Oke kalau begitu kamu ikut saya," ujar Burhanuddin mencontohkan percakapan pelaku dengan targetnya.

"Akhirnya korban turun. Sepeda motornya ditinggalkan bersama kawan daripada rekan pelaku. Pelaku bawa korban ke suatu tempat," sambung Burhanuddin.

Saat tiba di suatu tempat, pelaku menyuruh korban untuk menunggu karena pelaku akan berpura-pura memanggil keluarganya.

Ternyata pelaku tidak kembali lagi dan meninggalkan korban. Sedangkan motor korban yang dititipkan dengan rekan pelaku pun dibawa kabur.

"Ini sudah banyak terjadi bahkan kelompok ini mereka sudah melakukan sekitar 15 kali perbuatan sama. Ini sangat merugikan. Orang dituduh melakukan perbuatan padahal dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut," ujar Burhanuddin.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut karena terdapat lima pelaku lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler