jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta menangkap delapan orang pelakunya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kota Bandung itu setelah pihaknya menerima tujuh laporan.
BACA JUGA: Kata Marcelo Rospide Seusai Persik Kediri Kalah dari Persib Bandung
Dua laporan diterima Polrestabes Bandung, dan lima laporan ada di Polsek, seperti di Polsek Babakan Ciparay, Cicendo, dan Regol.
"Tujuh laporan ini, kami amankan delapan tersangka dan semuanya pemetik-pemetik. Tersangka inisial LS, SG, E, C, A, AC, dan FH," kata Budi dalam ekspose kasus curanmor di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Begini Alasan KPU Gelar Debat Perdana Pilgub Jabar di Kampus
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni sekitar 20 unit sepeda motor.
Para pelaku menjalankan aksinya bermoduskan merusak kontak menggunakan kunci astag, ada juga yang kuncinya masih menggantung di motor.
BACA JUGA: Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
“Jadi, ada tugasnya dari setiap pelaku, semisal ada yang sebagai pemetik dan ada juga sebagai pengawas,” tuturnya.
Sedangkan untuk tempat kejadian, Budi menyebut ada yang di teras rumah, halaman parkir kantor, hingga kos-kosan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus awasi kendaraannya dan berhati-hati, seba dari TKP itu tak jauh-jauh, semisal teras rumah yang dirasa oleh masyarakat aman,” ungkap dia.
Budi juga menyebut para pelaku biasanya melakukan aksi pencurian tidak mengenal waktu, namun rata-rata di sekitar pukul 03.00 WIB dan 05.00 WIB, serta pukul 17.00 WIB.
Pada waktu-waktu tersebut sangat rawan terjadi curanmor sehingga dirinya meminta masyarakat agar tetap mengawasi dan mengantisipasi.
"Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang bisa langsung datang ke Mapolrestabes Bandung guna mengecek apakah ada motornya atau tidak. Jika memang iya, silakan langsung bisa diambil untuk dikembalikan ke pemiliknya," tambahnya.
Para tersangka yang ditangkap yaitu, lima orang di antaranya residivis, sedangkan dua orang lainnya pemetik baru.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina